Tangis Hakim Pecah Curhat Kesejahteraan di MA: Baru Bisa Pulang Kampung Setelah 3 Tahun Tugas

Laporan Tribunev, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Ratusan hakim yang tergabung dalam Persatuan Hakim Indonesia (SHI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Senin (10/7/2024).

Mereka berniat menghadiri rapat audiensi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Kehakiman (KI), Kementerian Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sidang tersebut digelar dalam rangka mendengarkan pendapat para hakim yang sedang cuti umum untuk memprotes dampak tidak adanya kenaikan gaji dan kompensasi bagi hakim yang telah cuti selama 12 tahun terakhir.

Menurut Lampiran II Undang-undang Pemerintah (PP) no. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Kelengkapan Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung, besaran santunan hakim ketua pengadilan tingkat II tercatat sebesar Rp 8,5 juta.

Berdasarkan informasi yang diterima, sebelum berkumpul bersama di Gedung MA sekitar pukul 11.45 malam, para hakim pengadilan mulai berkumpul di kantor SHI yang berlokasi di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. 

Ratusan hakim kemudian tiba di gedung MA sekitar pukul 12.11 VIB. Kemudian, pada pukul 12.19 WIB, mereka diterima di gedung Kejaksaan.

Mereka mengenakan jubah berwarna biru tua bergaris emas sebagai simbol status mereka sebagai hakim di bawah Mahkamah Agung, yang ditempelkan di dada kiri masing-masing seragam.

Karena banyaknya juri, beberapa juri dari kelompok SHI tidak bisa masuk ke ruang rapat. Beberapa hakim tampak memantau kasus tersebut di ruangan lain, menggunakan aplikasi komunikasi video.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.18 VIB, di ruang Virjono Prodjodikora lantai 2 gedung induk MA. Penonton duduk di alun-alun.

Wakil Ketua MA Bidang Peradilan Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Luar Hukum Suharto, Anggota Komisi Yudisial (JC) Siti Nurjanah, Anggota KI Mukti Fajar Nur Devata dan Dirjen Anggaran di kantor. Menteri Keuangan Isa Rachmatarvata terlihat duduk di barisan yang sama.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Hukum Bapenas Devo Broto Putranto duduk di sisi kiri meja pimpinan bersama pejabat eselon II MA lainnya. Saat ini halaman kanan dan depan diisi oleh para juri yang tergabung dalam grup SHI.

Dalam sidang tersebut, banyak hakim yang menyampaikan keluhannya atas kurangnya kepedulian terhadap kesejahteraan dan keselamatan negara, khususnya mereka yang bekerja di bidang tersebut. Misalnya Yusran Ipandi, Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Panitera Belitung.

Jusran mengatakan, Pasal 31 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim pada badan peradilan Mahkamah Agung adalah pegawai negeri sipil yang menjalankan kekuasaan kehakiman. 

Menurutnya, prinsip tersebut menegaskan dirinya dan para hakim Asosiasi ZZZ lainnya berstatus pejabat negara.

Namun, kata dia, hingga kini ia belum pernah menikmati imbalan atas jabatan yudikatifnya.

“Yang selalu muncul di media, kalau kita butuh atau minta keringanan, tidak ada kenaikan dalam 12 tahun, atau 6 tahun setelah putusan 23. Ya, kita minta,” kata Yusran.

Selain minimnya kesejahteraan dan keamanan kerja hakim, Yusran mengangkat isu meninggalnya hakim Pengadilan Agama Purvodadi, Bupati Grobogan, Januar (62) yang ditemukan tewas di kamar tidurnya pada 17 September lalu. pada tahun 2024

Sebagai hakim, Yusran mengaku patah hati mengetahui hakim yang dimaksud, yang notabene seorang pegawai negeri sipil, meninggal secara mengenaskan. Sejumlah perwakilan Ikatan Hakim Indonesia bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). Dalam pertemuan yang digelar antara Ikatan Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (JC), Kementerian Keuangan dan Bapenas, isu perlindungan kerja hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim di bawah Mahkamah Agung mengenai promosi dibahas. dalam gaji dan tunjangan bagi hakim yang dianggap belum menerima masa kerja lebih dari 12 tahun. Tribunnevs/Jeprima (Tribunevs/Jeprima)

Diketahui, hakim Pengadilan Agama Purvodadi yang dibicarakan Yusran ditemukan hanya empat hari setelah kematiannya. Hakim juga disebut duduk sendirian.

“Yang mengangkat jenazah, mohon maaf sekali lagi cerita ini, yang mengangkat jenazah ditutupi tombaknya, Yang Mulia, mungkin dia mencium baunya, tapi kemudian dia mendengar kami (hakim),” ujarnya. Kudos kepada presiden Mahkamah Agung.

Berkaca dari kejadian mengenaskan tersebut, Yusran khawatir hal serupa bisa menimpa hakim lainnya.

Hakim Pengadilan Madurai Adji Prakoso terus mengutarakan pendapatnya. Ia tak kuasa menahan air mata saat bercerita tentang sulitnya pulang ke kampung halaman untuk bertemu orang tuanya di Denpasar, Bali. Saat itu dia sedang bekerja di Jambi.

Menurut pengakuannya dalam pertemuan tersebut, dia bisa kembali ke desanya setelah tiga tahun mendekam di Pengadilan Negeri Jambi.

Meski demikian, dia mengatakan sulitnya membayar biaya pulang kampung tidak membuat dirinya kehilangan harkat dan martabatnya sebagai hakim.

“Ini yang dikatakan keluarga besar, ‘kenapa mereka hakim, padahal berat sekali. Kita hadapi. Tapi integritas kita (sebagai hakim) jangan kita hancurkan. Kita ingin jadi hakim yang bersih,'” kata Aji di sebuah pernyataan. suara tenang dan air mata berlinang.

Ia kemudian mengatakan akan kembali ke Denpasar karena akan dibawa ke Pengadilan Negeri Madura.

Selain itu, hakim perempuan yang bekerja di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Fitriianti, mengkritik keras pentingnya MA dan pimpinan KI serta pemerintah dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan dan keamanan hakim.

Menurut dia, keinginan MA untuk membentuk badan peradilan tinggi akan sulit terwujud dalam kondisi nasib hakim yang seperti ini. Sebab persoalan kesejahteraan ini dapat mengancam independensi hakim yang kepentingannya diutamakan di atas kepentingan para pihak di pengadilan.

Bahkan, di hadapan pimpinan Mahkamah Agung dan kementerian/kementerian lainnya, Fitriyanti menegaskan, jika pemerintah tidak berupaya meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan hakim, maka ada keraguan negara sengaja memberikan pinjaman lain. bahwa masih terdapat kegiatan mencari keuntungan dalam dunia peradilan.

Oleh karena itu, dia menegaskan, negara sebisa mungkin harus berusaha mengekspos hakim di hadapan para pengacara yang kemudian akan menghina profesinya. 

“Kami di sini berusaha memastikan, jangan sampai negara ini dibiarkan seperti yang dikatakan teman-teman tadi, negara memang sengaja membuat jalan, jadi apa, ada keperluan lain, tapi yang dijanjikan ya apa adanya. .” pusat kami, titik tertinggi. “Pengadilan dan keadilan,” kata Fitriyanti.

Dalam sidang tersebut, SHI menyampaikan empat tuntutan, antara lain dukungan kepada pimpinan Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk memperkuat amandemen UU Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Kebebasan Finansial dan Perangkat Mahkamah Agung.

Selanjutnya, SHI mendorong dilakukannya renegosiasi rancangan undang-undang (RUU) tentang status hakim untuk menjamin adanya pengawasan yang kuat terhadap hakim dan ingin RUU Penghinaan atau Penghinaan terhadap Pengadilan segera dilaksanakan.

Selain itu, asosiasi profesi hakim menginginkan adanya aturan mengenai keselamatan keluarga hakim.

“Tidak ada perubahan atau reformasi selama 12 tahun. Kami harus menggunakan tunjangan kami untuk menyediakan perumahan, transportasi, kesehatan, anak-anak, perempuan dan orang tua,” kata juru bicara SHI Fauzan Arasiid pada pertemuan tersebut. MA: Terbatasnya anggaran untuk gedung Mahkamah Agung (VIKI)

Menanggapi keluhan hakim SHI, Wakil Ketua MK Sunarto mengatakan permasalahan yang dihadapi partainya saat ini adalah minimnya anggaran pemerintah.

Ia mengatakan, MA telah berdiskusi dengan banyak Kementerian/Kementerian terkait seperti Bappenas dan Kementerian Keuangan terkait kenaikan gaji hakim. Namun hal ini belum membuahkan hasil yang nikmat.

“Kebetulan ‘udara’ tidak masuk ke MA. Kita berharap di pemerintahan baru, ‘udara’ masuk ke MA,” kata Sunarto di hadapan hadirin. Pilih Prabovo

Sementara itu, Juru Bicara KI Mukti Fajar Nur Devata mengatakan, kesejahteraan hakim berpotensi menjadi jalan bagi mereka untuk melakukan kegiatan yang merendahkan kode etik dan integritas hakim. 

Ia mengatakan, KI memperkuat kerja hakim agar tidak melanggar aturan etik hakim. 

Di sisi lain, pihaknya terus mewaspadai hakim di berbagai daerah. Ia mengaku sedih karena banyak hakim yang tidak mendapatkan rasa aman dan akomodasi.

Mukti mengatakan, Presiden KI Amzulian Rifai bertemu dengan Presiden terpilih RI, Prabowo Subjant. 

Ia menilai Prabovo menyambut baik keputusan peningkatan kesejahteraan hakim.

“Beberapa waktu lalu KI bertemu dengan Presiden baru terpilih Pak Prabov dengan harapan dapat mendukung permasalahan seluruh perempuan dan laki-laki,” kata Mukti.

Selain itu, Mukti mengatakan saat ini banyak kementerian dan lembaga yang sedang membahas usulan SHI’A tentang kesejahteraan hakim.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatarvata yang mengatakan sebenarnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Rehabilitasi Nasional (PANRB) telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan terkait besaran dana yang dikeluarkan. peningkatan gaji dan biaya untuk pekerjaan hakim.

Kementerian PANRB menyampaikan usulan ini kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan formal atas pelaksanaan usulan tersebut. Isa mengatakan Kementerian Keuangan juga merespons kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang dihadirkan Kementerian PANRB.

“Bahwa jawaban Menkeu sudah diberikan pada bulan Oktober. Dan tidak boleh ada perbedaan pendapat dengan Kementerian PANRB terkait pekerjaan tambahan. Dan proses tambahan ini akan berbentuk RPP (draft peraturan pemerintah),” kata Adalah. . , di antara penonton.

Sementara itu, Issa mengatakan pemerintah belum bisa membeberkan besaran kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Sebab, hal itu baru bisa dilakukan setelah presiden menyetujuinya dan menjadikannya sebagai dokumen Undang-Undang Pemerintahan (PP). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *