TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Pusat Hima Persis Ilham Nurhidayatullah membeberkan sejumlah update positif terkait penjualan bahan bakar jet milik BUMN Pertamina.
“Kami berpandangan positif terhadap pembahasan yang terjadi saat ini terkait penjualan Avtur yang dikuasai BUMN, dalam hal ini Pertamina,” kata Ilham, Senin (21/10/2024).
Menurut dia, harga dan kualitas avtur bisa dijaga dengan baik oleh pemerintah karena pemerintah mudah berkoordinasi dengan BUMN.
“Dari sudut pandang kami, pertama, dengan menguasai pasar, Pertamina lebih punya kendali dalam mengendalikan harga avtur,” ujarnya.
Ia mengatakan hal ini akan menciptakan stabilitas harga yang lebih baik, mengurangi fluktuasi harga yang besar akibat perubahan harga minyak dunia atau faktor eksternal lainnya.
Kedua, Pertamina memiliki standar kualitas yang ketat terhadap produk Avtur. Dengan fungsi tersebut, perusahaan dapat lebih mudah memastikan bahwa semua AV yang mereka distribusikan memenuhi standar tersebut.
“Hal ini akan berdampak positif terhadap keselamatan penerbangan dan operasional penerbangan,” lanjut Ilham.
Selain itu, Ilham menyebutkan hal positif lainnya yakni dapat berdampak pada ketersediaan avtur, penguatan sektor energi nasional, dan integrasi dengan industri penerbangan nasional.
Ketiga, sebagai BUMN yang memiliki jaringan distribusi luas, Pertamina dapat menjamin ketersediaan Avtur di seluruh Indonesia. Hal ini sangat penting untuk mendukung efisiensi industri penerbangan, ujarnya.
Keempat, lanjut Ilham, ruang yang diberikan pada pengelolaan Avtur dapat memperkuat posisi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan negara melalui pajak dan dividen.
Kelima atau terakhir, menurut kami, Pertamina dapat dengan mudah mengintegrasikan kegiatan usahanya dengan industri penerbangan nasional. Hal ini dapat membuka peluang pengembangan produk dan layanan baru, seperti program loyalitas atau kerja sama strategis, pungkas Ilham.
Sebelumnya, harga avtur dalam negeri berada di bawah pengawasan beberapa organisasi, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Komisi Pengawas Persaingan Ekonomi (KPPU).
Hal ini terkait dengan anggapan bahwa penerbangan domestik dinilai lebih mahal dibandingkan penerbangan internasional.