BREAKING NEWS: Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

Wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dan enam bulan kurungan. . .

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ghazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Ghazalba Saleh dengan alternatif hukuman enam bulan,” kata pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Pidana Korupsi (TPIKOR) (Pusat). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Jaksa juga menuntut tambahan hukuman pidana terhadap Ghazalba Saleh berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar S$18.000 dan Rp1.588.085.000 satu bulan setelah putusan pengadilan.

Jika Ghazalba Saleh tidak mampu membayar dalam jangka waktu tersebut, maka jaksa akan menyita hartanya dan melelangnya untuk membayar uang pengganti.

Jika Ghazalba tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, ia akan divonis dua tahun penjara.

“Menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa hukuman yang dijalani,” kata jaksa.

“Menetapkan terdakwa telah ditahan,” imbuhnya.

Pada tahun 2020, Ghazalba menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jafar Abdul Ghaffar dengan nomor registrasi perkara: 109 PK/Pid.Sus/2020.

Jafar Abdul Ghaffar didampingi Neshawati Arsjad, pengacara yang terkait dengan Ghazalba.

Pada tanggal 15 April 2020, Ghazalba menyetujui PK.

Neshawati dan Ghazalba menerima uang Rp 37 miliar dari Jafar Abdul Ghaffar untuk menangani kasus tersebut.

Gazalba, sebagai hakim agung dari tahun 2020 hingga 2022, menerima uang penghargaan sebesar S$18,000 dan S$1,128,000 US$181,100 dan US$9,429,600,000,000 sesuai dakwaan pertama.

Ghazalba Saleh terbukti melanggar Pasal 55, Pasal 1 ke 1 juncto Pasal 18 Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Gazalba juga diduga melakukan TPUP. Hal itu dilakukan pada tahun 2020-2022 bersama AD Ilham Shuleh dan Fifi Mulyani. Majelis hakim Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK) menuntut hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar enam bulan penjara, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9 /5/2024).

Eddy Ilham Shuleh merupakan kakak laki-laki Ghazalba yang namanya digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard.

Sedangkan Fifi Mulyani merupakan sahabat dekat Ghazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di kota Sedayu, Kelapa Gading.

Gazalba disebut-sebut membeli, antara lain, sebuah kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T berwarna hitam; Tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagkarsa, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.288; tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor sesuai SHM No.442; tanah atau bangunan di Citra Grand Sibubar sesuai SHM No.7453.

Kemudian membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Kota Sedayu di Kelapa Gading, Kakung, Jakarta Timur dan menukarkan mata uang asing berupa 139.000 Dolar Singapura dan 171.100 Dolar Amerika, totalnya 3.960.703, 9.960.700 USD. Rp.

Melalui perbuatannya tersebut, Ghazalba Saleh melanggar Pasal 55 Ayat 1 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat 1 angka 1. Hukum pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *