Reporter Tribunnews.com Ilham Rian melapor ke Pratham.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor (KPK) Jakarta menolak menanggapi permintaan Pengadilan Tipikor (JPU) Jakarta untuk hukuman 15 tahun penjara.
Kamis (5/9/2024) usai pembacaan dakwaan dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gazalba segera meninggalkan ruang sidang profesor. Dr. Kusumahatmaja.
Mengusung cap reporter, Ghazalba enggan menjawab pertanyaan wartawan yang meminta pendapatnya atas hukuman 15 tahun penjara tersebut.
Sambil menenteng ranselnya, Gazalba berusaha menerobos media. Wajahnya ditutupi masker, kepalanya tertunduk. Oleh karena itu, sulit melihat pernyataan Ghazalba usai menerima hukuman 15 tahun penjara.
Hakim Mahkamah Agung Ghazalba Saleh memvonisnya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebelum jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman. Anak perusahaannya dimintai kurungan maksimal 6 bulan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ghazalba Saleh menerima suap dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang (AML).
“Terdakwa Ghazalba Saleh divonis 15 tahun penjara. Denda sebesar Rp1 miliar; Gantinya enam bulan penjara,” Wakil Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Vavan Yunarwanto membacakan tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Kamis (5/9/2024).
Jaksa meminta Ghazal Basala dihukum karena tindak pidana lain dan membayar ganti rugi sebesar 18.000 dolar Singapura dan 1.588.085.000 rupiah paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan.
Jika Ghazalba Saleh tidak membayar dalam jangka waktu tersebut, maka jaksa akan menyita hartanya dan melelangnya untuk membayar uang pengganti.
Jika Ghazalban tidak memiliki cukup kekayaan untuk membayar kembali, ia akan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
“Diputuskan hukuman penjara yang diterima terdakwa dihilangkan seluruhnya dari hukuman yang telah ditentukan,” kata jaksa.
“Tersangka masih ditahan,” imbuhnya.
Pada tahun 2020, Ghazalba menangani perkara Peninjauan Kembali (PC) atas nama terpidana Jafar Abdul Ghaffar dengan nomor registrasi perkara 109 PK/Pid.Sus/2020.
Jaffar Abdul Gaffar bersama pengacara Neshawaty Arsjad terkait Ghazalba.
Pada tanggal 15 April 2020, Gazalba mengizinkan PK. Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, Neshawaty dan Ghazalba menerima Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.
Sebagai hakim ketua pada tahun 2020-2022, Ghazalban disebut menerima S$18.000 pada tuntutan pertama dan S$1.128.000, US$181.100, dan Rp9.429.060 sebagai penghasilan lain-lain.
Ghazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 18, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Ghazalba juga diduga melakukan TPPU. Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2020-2022 bersama Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
Edy merupakan kakak dari Ilham Shooleh Ghazalban, ia pernah membeli mobil Toyota Alphard.
Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Ghazalba yang membeli rumah di Sedayu di Kelapa Gading.
Ghazalba antara lain disebut membeli Toyota New Alphard 2.5 G A/T berwarna hitam. Sertifikat Hak Milik (SHM) Jalan Swadaya II No. 288; Tanah atau bangunan di Tanjung Barat Jagakarsa, Jakarta Selatan; Berdasarkan SHM No. 442 Tanjungrasa. Tanah atau bangunan di Bogor; Nomor SHM. Tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur dibawah 7453.
Kemudian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apartemen di Kelapa Gading, Sedayu City, Jakung, Jakarta Timur sebesar S$139.000 dan total US$171.100 dalam mata uang asing; Rp3.963.779.000.
Atas perbuatannya tersebut, Ghazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 3 UU Perlindungan dan Pemusnahan TPPU Nomor 8 juncto Pasal 1 Pasal 65 KPK.