TRIBUNNEWS.COM – Pasca penembakan mahasiswa oleh polisi di Semarang, Jawa Tengah, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) meminta Polda Jateng mengkaji ulang penggunaan senjata api oleh anggotanya.
Petugas Anti Narkoba Polres Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) diketahui menembak siswa SMK N 4 Semarang GRO (17).
Aipda Robig melepaskan dua tembakan, satu ke arah GRO, dan mengenai pahanya.
Sementara suara tembakan kembali terdengar dari teman korban, untungnya mereka selamat.
Dua teman G. R. PADA. dengan inisial A. D. (17) dan S. DAN. (16) mengalami luka tembak di lengan dan dada.
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart, Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024).
“Untuk mencegah hal serupa terulang kembali, maka perlu dilakukan pengendalian penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian,” kata anggota Kompolnas M. Choirul Anam, seperti dilansir TribunJateng.com, Kamis (28/11/2024).
Ia mengatakan, pengendalian penggunaan senjata api yang baik dapat dicapai melalui tes psikologi yang ketat.
Maka perlu diatur pengelolaan penguasaan senjata api, mulai dari saat digunakan dan seterusnya.
“Kalau ini bisa dilakukan, saya kira pelanggaran SOP yang dilakukan internal kepolisian saya kira akan berkurang,” ujarnya.
Choirul menilai penembakan tersebut jauh dari kebijakan kepolisian yang tepat, termasuk pendekatan kemanusiaan.
“Pendekatan penyelesaian masalah ini harus menghindari kekerasan, terutama terhadap remaja,” ujarnya. Jangan melepaskan tembakan peringatan
Diakui Polda Jateng, Aipda Robig tidak melepaskan tembakan peringatan saat melepaskan tembakan ke arah GRO.
“Tidak ada (tembakan peringatan),” kata Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kabid Humas) Kombes Pol. Artado, Kamis.
Polda Jateng pun mengakui Aipda Robig bereaksi berlebihan saat kejadian tersebut.
“Keuntungannya berarti dia tidak perlu menembak orang yang dia lawan.”
“Ini yang menjadi fokus penyelidikan pemangku kepentingan Bidpropam,” jelasnya.
Akibat kasus tersebut, keluarga mendiang GRO melaporkan Aipda Robig atas pembunuhan dan kekerasan ke Polda Jateng pada Rabu, 27 November 2024.
Aipda Robig pun ditahan di Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan.
“Laporan tersebut kami dalami dan kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah,” kata Artanto.
Aipda Robig juga sedang diselidiki karena melanggar kode etik polisi dan akan segera hadir di pengadilan.
Ada dua hal yang akan ditangani Aipda R, yaitu perkara kode etik kepolisian dan proses perkara di pengadilan atau tindak pidana, ujarnya.
Menurut Artanto, sidang etik akan digelar secepatnya karena ada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Direktorat Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng kini tengah melakukan pengujian.
Nanti ankum (kepala hukumnya) dari Polrestabes Semarang, kata Artado. Belum menjadi tersangka
Meski diamankan Polda Jateng, Aipda Robig tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Komisaris Polisi. Artanto mengatakan, nama tersangka baru bisa terungkap jika rezim sudah mencapai tahap penyidikan.
“Tersangka diketahui setelah kasusnya dibuka untuk penyidikan. Saat ini Aipda Robig masih dalam pemeriksaan,” kata Artanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Ini Panggilan Kompolnas Polda Jateng Tindaklanjuti Penembakan Brutal Mahasiswa Semarang yang Dilakukan Aipda Robig.
(Tribunnews.com/Deni) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)