Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Denden Imadudin Soleh menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Denden merupakan pegawai Komdigi ASN dan ketua Tim Pengendalian Take Down.
Pria yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat itu diperkenalkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Denden, dengan kepala dicukur, mengenakan pakaian penjara berwarna oranye dan menunduk dengan jijik.
Tangannya diikat kabel tersangka Adhi Kismanto (AK).
Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan akun Instagram pribadinya, Denden merupakan salah satu penggemar timnas Indonesia.
Ia rutin menyaksikan timnas Indonesia bertanding bahkan sampai ke luar negeri untuk menyaksikan tim Garuda bertanding.
Denden juga berkali-kali mengunjungi Tanah Suci.
Ia kerap mengunggah sejumlah foto bersama para pejabat negara seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Hashim Djojohadikusumo, hingga calon Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11/2024) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Karyoto mengatakan, ada empat orang yang menerima bandar atau pengelola situs perjudiannya, semuanya berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya menelusuri situs judi online berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Ketiga tersangka terlibat dalam penyusunan daftar situs judi online dan pengumpulan simpanan dari agen seperti A alias M, MN dan DM.
Tersangka AK dan AJ kemudian ditugaskan memantau situs judi online tersebut untuk memastikan tidak diblokir.
“Ada dua orang yang melakukan screening terhadap penertiban situs judi online tersebut, sehingga awalnya AK (selaku pegawai Komdigi) dan AJ tidak diblokir,” ujarnya.
Ada 9 pegawai Komdigi dengan nama mencurigakan, semuanya bertanda DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Mereka melanggar wewenang untuk memblokir situs web.
Dua orang bertanda D dan E berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, ada pula yang berinisial T yang berperan dalam mencari tersangka.
“Satu orang mengumpulkan dan mengoordinasikan para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, untuk mempunyai kewenangan melindungi dan memblokir situs judi T,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan terhadap situs judi online bernama Sultan Menang dan akhirnya menemukan “kantor satelit” yang dioperasikan oleh pegawai Komdigi bisnis perjudian online di Distrik Galaxy, Bekasi.
Karyoto mengungkapkan, tersangka mengambil keuntungan dari bisnis perjudian online ilegal dimana pengacara selaku pemilik website juga menginvestasikan uangnya kepada tersangka lain yang bertugas memastikan Kementerian Informatika dan Teknologi tidak memblokir website tersebut.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan harta yang diamankan adalah Rp. 167.886.327.119.
Uang tersebut berasal dari koin berharga Rp. 76.979.747.159, saldo akun terkunci dan e-commerce senilai Rp. 29.863.895.007, 63 keping emas senilai Rp. 2.155.185.000, satuan tanah dan bangunan senilai Rp11. 25.830.000.000.
Kemudian 13 barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, emas 390,5 gram senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; 70 buah handphone, 9 buah laptop dan 10 buah PC serta 3 buah senjata api dan 250 butir peralatan elektronik.
Selain itu, terdapat 26 mobil dan 3 motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik dan atau Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. artikel. UU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 – Nomor 8 Tahun 2010 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada tersangka adalah 10 tahun.