Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reyn Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manajer Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kasus perjudian online masih dalam penyelidikan.
Ade Ari mengatakan bandar judi online di kawasan itu terlacak rekannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kemarin Kapolda Metro Jaya di Jakarta Barat diurutkan secara berurutan, dan beberapa daerah lain yang dieksekusi mengikuti instruksi Presiden dan Kapolri,” ujarnya, dikutip Rabu. (20/20/20). 11/2024).
Dia mengatakan, bandar judi online dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana akan ditindak dan ditindak.
“Dia kemudian dijerat dengan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk mengejar aset tersebut, yang kemudian dikembalikan kepada negara,” tambah Ade Ary.
Pencegahan perjudian online harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan peringatan.
Imbauan tersebut diberikan tiga pilar, yakni Babingkamtibm, tingkat kelurahan, Babingsa tingkat desa, dan peran kepala desa.
Ia mengatakan, jika ada yang mengetahui adanya kejadian yang melibatkan kegiatan kriminal perjudian, harap lapor ke 110 atau Babinkamtimus dan kami akan menyelidiki dan mengambil tindakan.
Polda Metro Jaya berkomitmen mengikuti arahan Presiden dan Kapolri untuk memberantas perjudian online secara tuntas.
Baru-baru ini, tersangka DAP berinisial A alias M ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB, Apartemen Patraland Amarta, Sriharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Jika A atau M tertangkap, segitiga A selesai.
Segitiga A mewakili hasil penangkapan pegawai Komdigi dari kantor satelit AJ dan AK saat itu yang berperan penting dalam mafia judi online yang dilindungi pejabat Komdigi RI.
Tiga serangkai tersebut berperan mengumpulkan situs perjudian online, mengumpulkan uang deposit, memeriksa apakah situs tersebut tidak diblokir, dan mengatur aktivitas kriminal.
Dengan demikian, 23 tersangka ditangkap.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak mafia judi online yang dilindungi Komdigi.
Polisi menyita uang tunai dan uang sebesar 16 miliar dari tersangka A alias M dan istrinya D. aset senilai Rp.
Diketahui bahwa J.
Tim penyidik terus mendalami unsur pidana kasus mafia judi online yang dibela pegawai Komdigi.