TRIBUNNEWS. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat.
BPOM mengajukan dua pasal tambahan terkait BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK), 48a dan 61a.
Pasal 48A: “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat 48 pada label air minum dalam kemasan harus dicantumkan tulisan simpan di tempat yang bersih dan sejuk, jauh dari sinar matahari langsung dan barang yang mengandung bau yang menyengat.’” .
Sementara itu, pada Pasal 61A: “Air minum dalam kemasan dengan kemasan plastik polikarbonat” dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat harus mengeluarkan BPA pada label “air minum dalam kemasan”.
Dalam catatan yang ditulis Tribunnews, Senin (29/7/2024), BPOM menjelaskan, keputusan permintaan pelabelan BPA dalam AMDK didasarkan pada hasil kajian rinci terhadap standar dan regulasi yang ada.
Hal. Wakil Direktur Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati mengatakan, pelabelan BPA bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kandungan AMDK.
Peraturan ini merupakan wujud komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui peraturan yang berbasis pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini, ujarnya.
Berat dan dukungan
BPOM mengakui penyusunan aturan ini melalui proses pembahasan intensif dengan berbagai pihak, termasuk produsen AMDK. Meski demikian, BPOM memastikan transparansi selalu menjadi prioritas dalam setiap tahapan perumusan kebijakan.
Kementerian/Lembaga terkait, organisasi profesi, asosiasi dunia usaha, dan masyarakat memberikan dukungan penuh kepada BPOM dalam penerapan peraturan ini, jelas BPOM.
Pasal 6 Peraturan BPOM Nomor 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan menyebutkan bahwa label air minum dalam kemasan (AMDK) tidak boleh lebih dari 4 (empat) tahun. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 5 April 2024.
“Masih cukup waktu bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan peraturan tersebut, dan kami berharap perubahan ini mencerminkan tugas dan peran pelaku usaha AMDK dalam upayanya melindungi masyarakat,” jelas Ema Setyavati.
Metabolisme BPA dalam tubuh dan pengaruhnya terhadap kesehatan
BPA diketahui merupakan senyawa kimia yang dapat mengganggu sistem endokrin dan menimbulkan berbagai masalah kesehatan.
Farmakolog Fakultas Farmasi Universitas Aerlang, Prof. Junaidi Khatib, S.S., Q., M.
“Jika fungsi sistem endokrin terganggu oleh BPA, keadaan fisiologis ini akan menjadi keadaan patofisiologis.” Beberapa kaitan menunjukkan dampak langsung gangguan endokrin seperti diabetes, hipertensi, gangguan kesuburan, kanker, dan penyakit jiwa,” jelas Prof Junaidi saat wawancara dengan Tribunnews, Sabtu (22/6/2024).
Berdasarkan definisinya, BPA dapat larut dari kemasan ke dalam air minum, terutama pada kondisi seperti tingkat keasaman cairan, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari.
Prof. Junaidi mengatakan peraturan baru BPOM ini membantu masyarakat dengan melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Ia yakin pelabelan risiko BPA dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk AMDK yang berkualitas untuk menyelamatkan kualitas hidup di masa depan. (***VIN***)