TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pria di Lampung yang melakukan akad nikah berbuntut panjang sempat viral beberapa waktu lalu.
Setelah melapor ke Polda Lampung, pengacara perempuan tersebut mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta.
Perempuan yang merasa suaminya menjadi korban itu diterima langsung oleh perwakilan Komnas Perempuan, di kantornya, Jl Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat viralnya upacara pembukaan yang dirayakan, klien kami merayakan upacara perceraian karena banyak hinaan dan hinaan atau komentar tersembunyi yang mempengaruhi psikologisnya/psikologisnya, kata pengacara. Hukum Natalia Ayyuning Dyas (terlapor perempuan) Helmax Alex S. Tampubolon, jurnalis usai kunjungan Komnas Perempuan, Jumat (16/8/2024).
Helmax melanjutkan keluh kesahnya, pihaknya meminta Komnas Perempuan ikut memantau kasus ini, agar para korban bisa mendapatkan keadilan.
Soalnya mereka akan menindaklanjutinya ke Komnas Perempuan, serta menyurati Polda Lampung, lanjutnya.
Helmax yakin Komnas Perempuan akan memperjuangkan hak-hak perempuan dan membantu mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Jadi kami sangat berharap Komnas Perempuan ikut terlibat dalam menindaklanjuti kasus ini.”
Berdasarkan laporan Polda Lampung sebelumnya, kuasa hukum mendapat informasi bahwa pihak tersebut dimintai laporan.
Helmax juga mengatakan: “Tentu saja kami akan menghadirkan kembali kepolisian negara agar proses hukum dapat dilanjutkan secepatnya, karena yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan sekarang menjadi virus.”
Diketahui, pria bernama Rian Maulana itu menggelar acara cerai di Lampung hingga videonya viral. Istrinya, Natalia Dyah Ayungtyas, mengaku resmi bercerai.
Pengakuan ini tertuang dalam laporan Natalia ke Polda Lampung.
Saat akad nikah, Natalia merasa nama baiknya tercoreng dan mengalami tekanan psikologis yang berat.
Rian mengaku tidak sengaja melewatkan acara perceraian.
Dia dengan senang hati menerima perceraian tersebut, jadi dia mengadakan pesta untuk merayakannya.