Laporan dari seorang reporter Tribunnews.com Nitis Havaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan pemerintah membatalkan kenaikan tarif pajak hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan hasil pembahasan akhir Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pekan lalu.
“Posisi pemerintah terhadap kebijakan CHT pada tahun 2025 tidak akan diambil,” kata Ascolani saat konferensi pers APBN di gedung Kementerian Keuangan. Jantung kota Jakarta Pada Senin (23/09/2024)
Namun, Askolani mengatakan pemerintah sedang mencari opsi kebijakan lain. Dengan menyesuaikan harga jual di tingkat industri
“Kebijakan CHT 2025 juga bisa mempertimbangkan kebijakan down-sale. Ya, selisih rokok kategori 1, 2, dan 3 yang relatif tinggi jadi faktor turunnya penjualan,” ujarnya.
Tentu saja penilaian CHT multiyears sesuai arahan CHT 2025 akan ditinjau kembali oleh pemerintah untuk dijadikan bahan pertimbangan, lanjutnya.
Sebelumnya, Badan Tanggung Jawab Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meminta pemerintah menerapkan tarif Hasil Tembakau (CHT) pada rokok putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). sebesar 5 persen untuk Dua tahun ke depan
Tarif minimum yang disarankan adalah 5 persen, lebih rendah dibandingkan tahun 2023 dan 2024 yang didasarkan pada tarif rata-rata 10 persen.
Presiden BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan penurunan tarif CHT salah satunya karena pertimbangan keberlanjutan dunia usaha.
“Selain itu Juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penyerapan tenaga kerja,” kata Wahyu saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan, BUMN, Selasa (10/9)
BAKN juga merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang sistem pengendalian perpajakan melalui digitalisasi produk bermerek. Untuk meningkatkan pengawasan distribusi dan pelaporan manufaktur bermerek.
Ia juga memerintahkan pemerintah merancang roadmap/peta jalan kebijakan industri tembakau (IHT) yang menyederhanakan lapisan dan tahapan secara bertahap dalam jangka waktu 1-15 tahun serta mempertimbangkan berbagai faktor seperti kesehatan, tata kelola, pengawasan, dan lain-lain. status.Pendapatan dan bisnis berkelanjutan.