Kemenhub Hilangkan Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Buntut Tewasnya Putu Satria

Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencopot jabatan senior dan junior di Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta menyusul meninggalnya kepala sekolah Putu Satria Ananta Rustika (19). .

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah kekerasan lebih lanjut seperti yang terjadi pada Putu Satria.

Selain itu, dalam jangka pendek pun Kementerian Perhubungan menghentikan sementara penerimaan mahasiswa STIP dan dengan dukungan Kementerian Perhubungan akan meningkatkan penerimaan taruna di sekolah maritim lainnya.

Selain itu, kegiatan yang berpotensi mendorong terjadinya perundungan, termasuk pencabutan nilai anak di bawah umur di sekolah, dilarang, kata Budi Karya, Kamis (9/5/2024).

Selain itu, dalam pembangunan jangka menengah, Kementerian Perhubungan akan menggalakkan informasi digital berbasis pengajaran dan pembelajaran taruna untuk mengurangi kontak fisik langsung.

Nantinya, upaya tersebut akan dibarengi dengan peningkatan kualitas taruna, pembagian tali silaturahmi antar prajurit, dan penghapusan perilaku berkelompok.

“Nantinya perubahan serupa akan dilakukan di sekolah lain yang berada di bawah BPSDM Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Budi Karya mengaku menyayangkan kejadian pekan lalu, Jumat (3/5/2024) dan meminta maaf kepada keluarga Putu Satria atas kejadian tersebut. mati.

Ia juga meyakinkan bahwa ke depan, reformasi pendidikan vokasi akan dilakukan dengan dukungan kelompoknya.

“Kami sangat menyayangkan kejadian besar yang terjadi di STIP Jakarta. Ini adalah hal yang mengerikan dan merupakan suatu perubahan,” ujarnya.

Budi menyimpulkan, perubahan akan dilakukan pada pendidikan vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Polisi menyebutkan tiga orang baru;

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru atas tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP).

Kapolres Metro Jakarta Utara Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, nama ketiga orang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan kejadian selanjutnya terkait kasus tersebut.

“Dari hasil penyidikan dan nama-nama perkara, kami menyimpulkan ada tiga orang lawan yang terlibat dalam proses kekerasan ekstrem tersebut,” kata Gidion dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu (8/5/2024) pukul malam.

Ketiga tersangka merupakan golongan II yang masing-masing berinisial KAK dan K; WJP berjuluk W dan FA berjuluk A.

Dalam kasus ini, Tersangka Tegar Rafi menunjukkan keterlibatannya mulai dari menelpon hingga merawat kematian Putu di kamar mandi STIP.

Gidion mengatakan ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Sementara itu, Gidion mengatakan, untuk pembangunan departemen bagi ketiga orang tersebut, mereka akan divonis 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 56 Ayat 55 KUHP.

Pasal 55, Menurut Pasal 56, ini merupakan penegasan asas partisipasi dalam kejahatan. Ada kerjasama, Kerja sama yang sejati atau kekerasan yang berlebihan adalah kerjasama dalam kegiatan kriminal;

Alhasil, kini total tersangka kematian Putu Satria berjumlah empat orang, sedangkan sebelumnya Tegar Rafi menjabat posisi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *