TRIBUNNEWS.COM – Polisi menangkap seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DAP) berinisial A alias M terkait situs perjudian (judol) yang dijaga agen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Seseorang bernama M ditangkap di Apartemen Patraland Amarta, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB.
Ia ngotot dan sepertinya sudah banyak memberikan bukti-bukti yang diambil Subdit Jatanras.
Pasca penangkapan A alias M, total tersangka yang ditangkap hingga kini berjumlah 23 orang.
Jadi, total tersangka yang ditangkap berjumlah 23 tersangka, kata Manajer Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024).
Sejak penangkapannya, polisi berhasil menyita uang, jam tangan mewah, dan kunci mobil.
Uang dan harta benda yang disita berjumlah 16 miliar. Rp.
Sedangkan 16 miliar IDR memiliki seluruh bukti, termasuk penangkapan istri A alias M berinisial D yang ditangkap sebelumnya.
“Penyidik telah menyita uang tunai dan harta benda senilai sekitar Sh16 miliar dari tersangka bernama A dan M serta istrinya, saudara perempuan D, yang ditangkap. Rp,” kata Ade.
Ade mengatakan menangkap A alias M melengkapi bagian A segitiga tersebut.
Segitiga A yang dimaksud merupakan hasil penangkapan pertama pekerja Komdigi di Kantor Satelit, Kawasan Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, polisi menangkap tersangka AJ dan AK yang punya peran penting dalam kasus mafia judi yang dilindungi anggota Komdigi Indonesia.
“Tersangka A alias M ini permainan terakhir ya potongan segitiga tadi tersangka ditangkap tersangka AJ, sekarang tersangka AK.”
“Nah, ini yang terakhir, Tersangka A alias M,” ujarnya kepada wartawan Part A alias M dan tersangka lainnya.
Ade mengatakan, ketiga serangkai tersebut berperan dalam penertiban ribuan situs judo agar tidak dilarang setelah menyetor uang.
Ketiganya bergabung untuk mengumpulkan sejumlah lapangan judo dan mengumpulkan simpanan dari para gelandangan.
Poin ketiga adalah memastikan jaringan perjudian online tidak diblokir, dan poin keempat adalah bertindak sebagai otoritas dalam proses pidana terhadap seluruh tersangka, kata Ade, dilansir Kompas.com.
Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengetahui detail pidana kasus mafia judi yang dilindungi pegawai Komdigi.
“Sejalan dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari internal Komdigi, bandar judi, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perjudian,” kata Ade.
Selain dari sisi pidana, polisi juga menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering Crime) untuk menyita aset tersangka dan mengembalikannya kepada pemerintah.
Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Teknologi seharusnya mempunyai kewenangan untuk melarang situs judi online.
Namun kewenangan tersebut disalahgunakan oleh beberapa pegawai Komdigi.
Mereka sebenarnya menggunakan kekuatan ini untuk keuntungan mereka, melindungi ribuan situs perjudian online agar tidak dilarang.
Operasi ini dilakukan pelaku dari kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Doroa, Bekasi dan dikendalikan tersangka berinisial AK, AJ, dan A.
Saat dilakukan penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengaku dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 justru dilindungi.
“(Ada) 5.000 website? Tapi berapa yang dilarang? tanya tersangka Kompol Wira Satya Triputra Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat diperiksa, Jumat (11/1/2024).
“Paling 4.000 pak, sisanya 1.000 diperhitungkan, ‘dijaga’ agar tidak dihentikan,” jawab tersangka.
Sedangkan situs judi yang aman harus membayar deposit setiap dua minggu sekali.
Sejauh ini, polisi telah menggerebek kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi, kantor satelit, dan dua kantor pencucian uang pada Jumat (11/1/2024).
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)