Wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain menerima bonus, mantan Hakim Agung Ghazalba Saleh juga dituduh melakukan pencucian uang.
Tindak pidana pencucian uang terjadi pada periode 2020-2022.
Ghazalba Saleh mencuci uang bersama Edi Ilham Ahuleh dan Fifi Mulyan.
“Dia telah melakukan atau ikut serta dalam beberapa perbuatan yang dianggap perbuatan berdiri sendiri sedemikian rupa sehingga merupakan beberapa tindak pidana, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengubah, membelanjakan, membayar, memberi, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk. , penukaran uang atau surat berharga, atau perbuatan lain yang berhubungan dengan harta benda,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (06/05/2024).
Uang yang diperoleh tersangka dari tindak pidana tersebut terungkap Ghazalba Saleh digunakan untuk membeli mobil penumpang Toyota New Alphard, membeli kavling/gedung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sibubur, Tanjungsari, dan Kabupaten Bogor.
Ghazalba juga diduga menggunakan uang tersebut untuk melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya di Kakung, Jakarta Timur, serta menukarkan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS ke rupiah.
Hadiah yang diterima Ghazalba dari Jawahirul Fouad adalah S$18.000. Gazalba menerima dolar Singapura dan AS.
Dolar Singapura yang dikonversi Gazalba bernilai SGD 1.128.000 atau Rp 13.370.071.200 dengan kurs saat ini, Dolar AS yang dikonversi Gazalba bernilai USD 181.100 atau Rp 2.905 dengan kurs saat ini, dan satu lagi senilai R9.429.000.
Jika dijumlahkan, hadiah dan TPPU yang diterima Ghazalba Saleh bernilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).
“Terdakwa ini menerima S$18.000 sebagai dakwaan pertama sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2020 hingga 2022 dan menerima penghasilan lain-lain berupa S$1.128.000, S$1.081. 9.429.600.000 rupee,” kata jaksa KPK.