Polda Metro Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Dilansir reporter Tribunnews.com, Reina Abdila

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai nakal Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

Kepala Humas Polda Metro Jay Combes Paul Ade Aria Syama Indradi mengatakan, kedua tersangka berinisial AA, F alias W, dan alias A.

Kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024), ia mengatakan, “Penyidik ​​kini telah menangkap dua tersangka baru, yakni tersangka AA yang berperan dalam panitia TPPU dan ditangkap pada 26 November 2024.”

Selain itu, tersangka tindak pidana F alias W alias A menjabat sebagai agen 40 situs judi online dan ditangkap pada 28 November 2024.

Sehingga total tersangka yang ditangkap terkait kasus tersebut menjadi 26 orang, empat di antaranya masih dalam PPO berinisial J, JH, F, dan C, kata Ad Arria.

Penyidik ​​memperoleh berbagai bukti dari dua tersangka muda yang ditangkap.

Tersangka AA membawa satu buah telepon genggam, 9 buah buku rekening, dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp. 724.336.400;

Kemudian dari tersangka F alias W alias A diambil sebuah ponsel dan uang tunai Rp. 720.000.000.

Manajer Komunikasi Polda Metro menambahkan, “Kami masih menunggu hasil analisa PPATK sehingga mudah-mudahan bisa melakukan pengaturan untuk penangkapan tersangka lainnya.”

Termasuk juga menelusuri harta kekayaan tersangka dan hasil kejahatannya dengan tujuan untuk disita dan dikembalikan kepada negara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *