Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Afghanistan-Jakarta, 500 Meter dari Kampung Ambon

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polta Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran sabu sebanyak 389 kilogram di jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Garioto mengatakan pemberantasan narkoba merupakan rencana Asta Citta yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, Irjen Pol berpesan kepada semua pihak untuk terus berjuang dan mengakhiri permasalahan narkoba.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi supply dan demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” kata Cariotto dalam konferensi pers yang mengungkap kasus peredaran sabu di gedung tersebut. . Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Carioto mengatakan, dua tersangka ditangkap sebagai kurir berinisial MS (30) dan CR (34) pada Minggu (17/11/2024) pukul 11.30 WIB.

Keduanya ditangkap di parkiran Lapangan RW di Jalan Drainase Chengareng RT06/04, Kelurahan Kedang, Kecamatan Chengareng, Jakarta Barat, atau sekitar 500 meter dari Kampong Ambon.

Dirresnarkoba Pold Metro Jaya Kompol Donald B Simanjuntak mengatakan kronologi awal tim merupakan informasi dari masyarakat melalui analisa teknis kepolisian bahwa ada peredaran narkoba di Sengareng, Jakarta Barat.

Dari hasil analisa dan pendalaman, diduga ada seseorang berinisial MKS atau BANG yang menyuruh tersangka MS berkendara dari Sukabumi menuju Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, mereka dikirim ke Sengareng di Jakarta Barat.

Rombongan yang sedang membuntuti mobil Daihatsu Xenia berisi dua orang pria tiba-tiba berhenti di pinggir jalan, kata Donald.

Kedua tersangka bertukar mobil dan langsung melaju ke mobil van yang jauh dari mobil Xenia.

Setelah kedua tersangka menaiki mobil van tersebut, tim langsung menangkap mereka dan menggeledah isi mobil tersebut.

Hasil penggeledahan terungkap 315 paket plastik putih berisi 389 kilogram sabu dikirim melalui jalur laut dari Afganistan menuju Jakarta. 

Menurut tersangka, barang ilegal tersebut akan dikirim ke Sukabhoomi.

Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 sub ayat 2 pasal 112 mendakwa tersangka terkait kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. penjara atau kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *