TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan terdapat 1.600 kontainer beras di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Ribuan kapal pengangkut beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kapal yang bersandar di dua pelabuhan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, sisi hukum beras tersebut masih belum jelas.
“Jumlah berasnya mencapai 1.600 karung. Tidak, tidak ada penjelasan dari pihak bea cukai mengenai hal itu,” ujarnya.
Informasi yang jelas mengenai isi dari 1.600 perangkat tersebut diperlukan dan harus dikomunikasikan dengan jelas, lanjut Februari. Fevrey mengatakan perlu menentukan kebijakan yang tepat untuk mengurangi situasi serupa di masa depan.
“Kebijakan yang baik harus didasarkan pada data yang akurat dan cepat,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Ekonom Konstitusi Defian Cory juga mengatakan 1.600 kontainer di pelabuhan tersebut kemungkinan berisi beras ilegal. Kalau beras itu tidak ilegal, kata dia, tidak perlu didenda.
“Kalau memang disinfeksi itu terkait dengan produk beras yang memenuhi kewajiban pemerintah, sebaiknya tidak dikenakan denda, apalagi alasan menunggu di pelabuhan lebih lama karena kendala teknis pelabuhan.”
Defiant memukulnya dan kemudian memukul harga beras impor sebesar Rp 294,5 miliar dengan Bulog yang baru dikembangkan.
Dia mengatakan, depresi akan meningkatkan harga beras yang dijual ke masyarakat.
“Jika produk beras yang diimpor dari luar negeri dalam hal ini merupakan permintaan pemerintah, maka pemerintah harus menanggung sanksinya agar harga barang yang dijual tidak sama dengan harga beras yang dibeli di dalam negeri,” ujarnya.