Wartawan Tribunnews.com Rahmat V Nugrakha melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Triyono, paman tersangka, Tegar Rafi Sanjaya (21), mengungkapkan sepupunya mengikuti nasehat dan bimbingan ibunya usai insiden perundungan yang menewaskan Putu Satriya Ananta Rustica (19) di Institut Ilmu Kelautan Jakarta dan Teknologi (STIP).
Ia mengatakan, Tegar Rafi mendapat nasehat dari ibunya, Sri, beberapa hari sebelum kejadian saat kembali ke rumahnya di Desa Bulak, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, Sri berpesan kepada anaknya untuk menjaga kesehatan dan bersosialisasi dengan teman-teman tempatnya kuliah di STIP.
“Sebelum kejadian Selasa, dia (Tegar) sudah pulang,” kata Tribuno kepada Tribunnews.com saat ditemui di kediamannya, Kota Bekasi, Minggu (5/5/2024).
Triyono kemudian menceritakan hal yang diberitahukan ibu Tegar tadi malam.
“Kemarin saya bilang pada Yon, tegarlah, jangan membuat masalah di sekolah,” kata Triono menirukan ucapan Sri.
Tanpa sepengetahuannya, kata Triyono, tak lama kemudian pihak keluarga mendapat kabar buruk, anak kebanggaan orangtuanya justru menyerang dan membunuh anak di bawah umurnya di kampus STIP.
“Orang tua kami berpesan agar kami tidak berbuat nakal pada teman-teman kami, kami harus akur,” ulang Triano.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan mahasiswa kelas 2 bernama Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka kasus kekerasan yang menewaskan mahasiswa kelas 1 Putu Satriya Ananta Rustica (19) di toilet kampus STIP, Cilincing. Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian ulu hati dan nyawanya tidak tertolong.
Atas perbuatannya, Tegar Rafi Sanjaya dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dia menghadapi hukuman 15 tahun penjara.