Reporter Tribunnews.com, Reinas Abdellah melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka pemenggal kepala seorang wanita di Muara Baru, Jakarta Utara akan menjalani pemeriksaan psikologis, kata Kabag Humas Kompol Adi Ari Siam Indradi.
Ia mengatakan kepada wartawan, Jumat (1/11/2024): “Benar tersangka akan menjalani tes psikologi.
Tersangka Fauzan Fahmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Polsek Pelabuhan Tanjung Priok dan Satgas Gabungan Tingkat Ditre Scrim Metro Jaya di Jatanras.
Adi Arie mengatakan, tersangka didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.
“Jadi yang diduga dia berencana melakukan pembunuhan sebagai bagian dari pembunuhan itu,” jelasnya.
Tersangka diketahui merupakan peternak kambing dan sapi.
Fawzan Fahmi memenggal kepala korban dengan pisau yang biasa digunakan saat bekerja.
Hanya berjarak 600 meter, ditemukan sebuah kepala yang terpenggal.
Kasus peretasan tersebut rencananya akan dirilis polisi hari ini, Jumat (1/11/2024) di Polda Metro Jaya, namun ditunda hingga tanggal yang belum diketahui.
Sebelumnya, terjadi kericuhan di Muara Baru setelah ditemukan jasad perempuan tanpa kepala berinisial SH (40) dengan tangan terikat.
Hal itu diungkapkan Wakil Komisaris Polisi Rowan Richard Mahenu, Kepala Badan Reserse Kriminal dan Kekerasan Bareskrim Metro Jaya.
“Tangannya diikat,” katanya.
Korban ditemukan pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Jenazahnya dibungkus tas, selimut, dan karton, diduga kuat korban dibunuh.
“Saat dibuka tasnya, jenazah perempuan tanpa kepala itu ditutupi busa, selimut, tas kecil, karton, dan tas besar,” ujarnya.
Penemuan jenazah bermula dari seorang pegawai SPBU Muara Baru yang melaporkan ke Polres Muara Baru bahwa ditemukan tas berukuran besar mengambang di danau belakang SPBU.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP.