BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 113,65 Kg Ganja Asal Thailand, 2 Orang Ditangkap

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 113,65 kilogram narkoba jenis ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.

Atas pengungkapan tersebut, dua orang bernama AS dan MM diamankan.

Keduanya ditangkap di lokasi terpisah di Bekasi dan Sipinang Melayu di Jakarta Timur.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri dalam jumpa pers di Bea dan Cukai mengatakan, “BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 214 bungkus ganja seberat 113,65 kilogram dari Thailand.” Kantor, Jakarta Timur, Senin (5/8/2024).

Wynne menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bahwa ada paket kiriman mencurigakan tiba dari Thailand pada Rabu 7 Juli 2024.

Usai koordinasi, keesokan harinya petugas gabungan berhasil menangkap pelaku bernama AS yang saat itu sedang membawa paket tersebut ke gudang Bandara Soetta.

Tim gabungan kemudian melakukan pengiriman terkendali ke wilayah Bekasi, Jawa Barat dan berhasil mengamankan MM, jelas Winn.

Dari hasil interogasi keduanya terungkap bahwa MM-lah yang memerintahkan AS mengirimkan jenazah tersebut ke PT CAS, perusahaan kampanye MM.

Diketahui pula, AS disuruh MM untuk menyerahkan 5 karung barang ilegal ke PT CAS yang diubah fungsinya menjadi bed cover.

“Ada 10 bed cover berisi 60 bungkus ganja asal Thailand seberat 31.884 gram,” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, di hadapan pihak berwajib, AS juga mengakui bahwa sebuah toko di Sipinang Melayu, Jakarta Timur, juga dipenuhi ganja.

Dengan menggunakan anjing pelacak atau K-9, petugas yang kemudian menggeledah area tersebut menemukan ganja dalam jumlah besar.

Tim gabungan menemukan 32 kotak berisi 154 bungkus ganja asal Thailand dengan berat 81.773 gram, ujarnya.

Jadi total berat barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dalam kasus ini adalah 113.657 gram, imbuh Winn.

Namun usai penangkapan, AS dan MM mengaku ratusan kilogram narkoba tersebut akan diangkut dari Thailand oleh seseorang bernama BN yang kini melarikan diri.

Atas perbuatannya, Pasal 114 ayat (2) jika Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jika Pasal 132 ayat (1) lebih lanjut subsider Pasal 111 ayat (2) jika Pasal 132 ayat (1) AS dan substansi terkait UU MM Nomor Tahun 2009 35.

“Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *