Jurnalis TribuneNews, lapor Mario Christian Sumampo.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hasim Asyari sebagai Ketua KPU RI.
Selain itu, pihaknya juga menunggu Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan Komisioner KPU RI pasca pengunduran diri Mochammad Afifuddin yang kini menjabat Plt Ketua KPU RI.
“Keputusan memberhentikan Ketua KPU Pak Hassim Asyari ada di tangan Presiden. Nah, soal PAW, mekanismenya ada di DPR dan Presiden,” kata anggota KPU RI itu, Jumat (5). ./7/2024) ungkapnya saat diwawancara di kantornya.
Adapun jabatan Plt Ketua KPU RI saat ini, jabatan tersebut berlaku hingga tiga bulan ke depan.
Mandat tersebut dapat diperpanjang sekali lagi sebelum presiden terakhir diangkat.
“PLT ini mendapat manfaat durasi pergerakan maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali,” tegasnya.
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasim Asyari dalam kasus asusila tersebut.
Hasim dituduh melakukan tindakan tidak etis terhadap anggota PPLN Den Haag.
Perbuatan asusila tersebut antara lain melakukan pemaksaan hubungan fisik, mengatakan hal-hal yang menggoda kepada korban, bahkan berjanji akan menikahkan mereka. Selain itu, Hassim juga diyakini membocorkan informasi rahasia mengenai program bantuan teknis dan dokumen kepada korban.
Hasim disangkakan dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024.