Megawati Sebut Demo Tolak Revisi UU Pilkada sebagai Gerakan Hati Nurani

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perang (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengatakan penolakan terhadap amandemen Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) yang dilakukan masyarakat merupakan pemikiran yang salah.

Pengumuman itu disampaikan Megawati saat berbicara pada acara pengumuman calon kepala daerah dan calon kepala daerah gelombang kedua yang diusung PDIP di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hari ini kami mendapat laporan banyak gerakan dari semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat sipil dan mahasiswa, semuanya bergerak karena hati nuraninya, kata Megawati yang dikutip dalam pengumuman YouTube Kompas TV.

Megawati mengatakan aksi protes tersebut merupakan bentuk demokrasi di Indonesia yang sudah hilang.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada dinyatakan batal demi hukum oleh Badan Legislatif Dewan Rakyat (Baleg DPR) yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap konstitusi.

“Dan itu untuk menyelamatkan demokrasi. Jangan santai-santai, ini darurat hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Megawati juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengambil keputusan secara relevan.

“Saat ini saya sangat mengapresiasi keberanian hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan tersebut. Pikiran akan mulai bergerak bagi mereka yang tidak punya hak, yakni tidak punya hak,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Presiden ke-5 RI ini mengatakan, keputusan MK tentang tata cara penetapan kepala daerah sudah jelas dan stabil sehingga tidak bisa diubah secara tiba-tiba.

Sebab, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemerintahan mempunyai putusan yang bersifat final dan mengikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi berhak memutus pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang, artinya undang-undang itu berada di bawah UUD, jelasnya, dalam tayangan YouTube Kompas.com, Jumat.

“Jika ada yang menggugat apa yang disebutkan dalam pasal-pasal tersebut, dia bukan orang Indonesia,” lanjutnya.

Menurut dia, pasal tersebut menjelaskan bahwa perubahan UU Pilkada oleh Baleg DPR melanggar putusan Mahkamah Konstitusi atau melanggar undang-undang.

Selain itu, anggota DPR RI dari Partai PDIP, Masinton Pasaribu, menyebut penolakan rakyat terhadap RUU Pilkada merupakan contoh prodemokrasi.

“Saya telah menangkap aspirasi teman-teman, termasuk mahasiswa, gerakan buruh, kelompok masyarakat sipil, profesor dari berbagai kota, gerakan demokrasi yang melawan rezim kekuasaan selama ini dilakukan dengan melanggar konstitusi,” katanya. Masinton, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat.

“Hari ini kita bisa menangkap semangat masyarakat yang ingin menegakkan konstitusi dan demokrasi di pemerintahan ini, penguasa tidak mau melanggar konstitusi, menghentikan demokrasi dan membiarkan kemauannya berkuasa,” lanjutnya.

Masinton mengingatkan seluruh program penyelenggara aksi demonstrasi untuk terus bersinergi menegakkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Terus jaga konstitusi, sekalipun undang-undang revisi ini dicabut, kita akan kaji bersama,” tutupnya.

(mg/Tiara Eka Maharani) Penulis merupakan mahasiswa magang di Universitas Sebelas Maret (UNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *