Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib malang dialami bocah lelaki berusia 10 tahun, Kronjos (Kabupaten Tangerang, Banten).
Ia tersengat listrik setelah dituduh mencuri uang Rp 700 ribu.
Tak lama setelah ia tersambar petir, empat orang dewasa pun ikut memukulinya dan memaksanya meminum minuman beralkohol.
Petugas Hubungan Polres Tangerang Ipda Purbawa membeberkan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya, tersangka berinisial C mendapati korban masuk ke dalam rumah persawahan yang uangnya hilang.
Pelaku bertanya kepada teman korban siapa yang diasuh korban, ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan hasil tes, korban mengakui perbuatannya.
Tersangka C dan pelaku lainnya kemudian melakukan pengejaran hingga berujung penganiayaan berat.
Kebrutalan pelaku mulai menyebar di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan terhadap anak rentan tersebut, ia mengaku mencuri uang milik pelaku kejahatan C hingga C dan melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang mengalami luka tersebut, kata Purbawa.
Polisi telah menangkap empat pelaku penyerangan terhadap bocah lelaki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Empat pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Reskrim Polresta Tangerang, Arief Nazaruddin mengatakan, tersangka diketahui setelah penyidik melakukan pengusutan mendalam terhadap kasus tersebut.
“Pada tanggal 17 November 2024 akan dibuka perkara untuk menaikkan status tersangka menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” kata Arief.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.