Laporan reporter Tribunnews.com Risky Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah Republik Indonesia Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjawab pertanyaan soal penunjukan mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono atau Pak Bass tak ada habisnya. Kewenangan Ibu Kota Kepulauan (IKN).
Basuki Hadimuljono diketahui pernah menjabat sebagai Menteri PUPR dan Pj Kepala Badan IKN di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
AHY mengaku belum mendengar kabar Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai ketua tegas Otoritas IKN.
Oh begitu (nama Basuki sebagai ketua otoritas IKN?), saya belum dengar, kata AHY dalam jumpa pers usai kunjungan kerja ke Kementerian Pembangunan RI di Jakarta Selatan, Rabu (23/1). . 23/2018). 10/2024).
AHY pun mengaku tidak tahu persis soal nama Basuki Hadimuljono, tapi juga soal pelantikan Kepala Badan Kewenangan IKN.
Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam waktu dekat akan melantik Ketua Otorita IKN yang tegas tersebut. Basuki Hadimuljono akan mengisi posisi tersebut.
Namun belum diketahui kapan upacara pembukaannya akan dilangsungkan, termasuk lokasinya.
“Saya sendiri belum dengar, belum,” kata AHY.
Menteri Kehutanan Raja Julie Anthony sebelumnya menjelaskan, jabatan Kepala Badan IKN masih kosong setelah mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berhenti menjabat di pemerintahan Raqqa.
Raja Juli mengatakan, Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan Basuki Hadimuljono tetap menjabat sebagai Kepala Badan IKN.
Sekali lagi yang mempunyai kewenangan tertinggi untuk mengambil keputusan adalah Bapak Presiden Prabowo Subianto, namun sebelum proses transisi ini berlangsung, eks Presiden Joko Widodo telah diberitahu mengenai usulan dan harapan agar Pak Basuki tetap menjadi bos terakhir. ,” kata Raja Juli kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2024).
Sekretaris Jenderal ISP itu kembali menegaskan, jabatan ketua OIKN merupakan hak prerogratif presiden.
“Saya berharap OIKN kita bisa bergerak cepat lagi secepatnya,” imbuhnya.
Sedangkan sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, setelah pengangkatan pertama ketua dan wakil ketua OIKN harus berkonsultasi dengan DPR RI.
“Jadi menurut saya yang dimaksud Pak Bassin adalah pencalonan ketua OIKN yang baru harus mendapat persetujuan dari Mensesneg atau Seskab,” ujarnya.