TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jilid I, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong sebagai terdakwa kasus dugaan kasus. korupsi impor. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, perkara penetapan tersangka Tom Lembong bermula saat Indonesia dinyatakan surplus gula pada 2015, sehingga tak perlu disimpannya. dalam pikiran.
Meski demikian, Qohar mengatakan Tom Lembong yang menjabat Menteri Perdagangan saat itu masih memperbolehkan impor gula ke PT AP.
“Pada tahun yang sama, khususnya tahun 2015, Menteri Perdagangan Bapak. “TTL telah mengizinkan impor gula mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk selanjutnya diolah menjadi gula pasir putih (GKP),” kata Qohar kepada pers. rilisnya dalam rapat yang digelar di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengungkapkan, izin impor gula Tom Lembong diberikan kepada PT AP yang bukan merupakan perusahaan milik negara.
Padahal, mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian, perusahaan yang mendapat izin impor gula adalah perusahaan pelat merah.
Tak hanya itu, Qohar juga mengatakan izin impor gula yang diberikan Tom Lembong tidak diputuskan dalam rapat penghubung (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa berkonsultasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Koohar mengatakan, mereka telah melakukan pertemuan bersama dengan kementerian di bawah Kementerian Perekonomian dan salah satunya membahas kekurangan stok gula pada tahun 2016 sebanyak 200.000 ton.
Kemudian, pada November 2016, Tom Lembong memerintahkan Direktur Pengembangan Usaha PT PPI berinisial TS memerintahkan setiap pengelolanya bertemu dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di sektor tebu.
“Sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan harga perlu mengimpor langsung gula pasir putih, yang hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemerintah,” kata Qohar.
Selain pelanggaran aturan perizinan, Qohar juga mengatakan perusahaan Tom Lembong yang diperbolehkan mengimpor gula bukanlah produsen gula putih, melainkan produsen gula rafinasi.
“Saat kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelolanya, sepertinya PT PPI yang membeli gula tersebut, padahal kenyataannya gula tersebut dijual di pasar oleh perusahaan swasta atau melalui masyarakat melalui perusahaan afiliasinya, dan biasa mereka jual Rp 16.000. per kg. “
Artinya, harganya lebih tinggi dari HET yaitu Rp 13.000 dan belum ada aktivitas pasar, kata Qohar.
Atas izin tersebut, Qohar mengatakan, perusahaan milik Tom Lembong menerima Rp105 per kilogram dari 8 perusahaan tersebut.
Qohar mengatakan, perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian daerah hingga Rp400 miliar.
Tom Lembong saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Kejahatan juncto Pasal 55 Bagian 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)