Laporan jurnalis Tribunnews, Fawzi Al-Amsiya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengakuan mengejutkan disampaikan Vina Melinda. Ia mengaku masih berstatus istri sah dari Phiri Erawan.
Padahal perceraian mereka telah diselesaikan pada 3 Agustus 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias penolakan tertanggal 13 November 2023. Namun Phiri Erawan tidak memenuhi kewajibannya untuk menegakkan perdamaian.
Hal itu diungkapkan Veena Milinda saat menjadi tamu kehormatan di acara Pagi Pagi Ambyar baru-baru ini.
“Iya, di pengadilan syariat, kalau laki-laki itu minta cerai, pasti ada konsekuensinya, dan konsekuensinya adalah dia harus membayar masa tunggu mut’ah dan madiya, dan keputusan pengadilan syariah saat itu adalah bahwa dia harus membayarnya.” Sekitar Rp 60 juta, kata Fina, dikutip Tribunnews.com, Senin (12/8/2024).
“Saya saat itu tidak mengerti bagaimana, karena saya belum menyelesaikan kewajiban, saya diskors karena tidak bisa bersumpah, karena menurut keterangannya karena pengacara saya datang saat itu,” lanjutnya.
Dengan begitu, Fina memastikan Viri tidak melanjutkan perceraian Irkari sesuai waktu yang ditentukan pengadilan agama.
Hal ini tetap menjadikan status mereka laki-laki dan perempuan.
Fina berkata: “Iya, karena tidak ada janji cerai. Jangka waktunya 6 bulan pada tanggal 30 November, artinya akan habis dengan sendirinya.”
Lebih lanjut Fina menegaskan, mereka terpisah dalam urusan agama. Meski demikian, mereka tetap berstatus suami-istri di Tanah Air.
Fina berkata: “Karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penggugat telah membayar masa tunggu, maka dari itu kewajiban itu ada dalam hukum perkawinan setahu saya.”
Beliau berkata: “Karena mereka tidak memenuhi kewajibannya, maka perceraian dapat dicegah, tetapi itulah yang saya pahami.”