TRIBUNNEWS.COM, Papua – Calon anggota legislatif Provinsi Papua Tengah Septinus Tipagao mengatakan partainya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran struktural, sistematis, dan meluas dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Intan Jaya. Beberapa waktu lalu
Ia bersama beberapa rekannya dari partai lain yang mengajukan perkara tersebut mendesak Mahkamah Konstitusi untuk berani dan bijaksana memutus perkara pemilu ini mengenai kualitas demokrasi dan keamanan di Kabupaten Antan Jaya.
“Kami jelas-jelas mengajukan perkara ke MK karena ada pelanggaran TSM beberapa calon untuk berhasil. Kami juga sertakan bukti, foto, dan video, bagaimana penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Intan Jaya kepada wartawan, itu telah melanggar.
Catatannya, setidaknya hingga Kamis (25/4/2024) pendaftaran enam hingga sembilan perkara calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan calon anggota DPR provinsi Papua Tengah sudah selesai Partai Politik, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PKN, Grenada dan Nice Dem.
“Tiga partai bersaing memperebutkan suara calon DPR Provinsi Papua Tengah. Sementara Partai Garuda, PKN, NasDem, PDIP, Grindra bersaing memperebutkan kursi DPRD kabupaten. Ketujuh menjelaskan: “Sekitar 9 Ada perkara yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.”
Lanjutnya, jumlah kasus tersebut lebih tinggi dibandingkan pemilu 2014 dan pemilu 2019 di Intan Jaya.
“Sebagai orang Intan Jaya, saya kira di pemilu 2024 nanti banyak kasusnya, berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya seperti pemilu 2014 dan 2019, kasus di Mahkamah Konstitusi tidak pernah sebanyak ini. fakta di lapangan menunjukkan buruknya kualitas pemilu kemarin,” ujarnya.
Dengan banyaknya kasus tersebut, menurut Septenus, hakim Mahkamah Konstitusi menilai pemilu TSM di Kabupaten Antan Jaya dilanggar. Oleh karena itu, sangat penting baginya agar hakim Mahkamah Konstitusi mengusut tuntas perselisihan hasil pemilu kali ini.
“MK harus berani dan cerdas. Jangan sampai pemilu di Intan Jaya dicurangi dan dicurangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menggunakan segala cara untuk mendapatkan kursi. Ini harus diperbaiki,” tegasnya.
Dia mencontohkan keluarnya hasil pasti C1 untuk tingkat KPPS dan PPS dari delapan kabupaten di Kabupaten Antan Jaya yang dibatalkan oleh sejumlah oknum calon DPR Provinsi Papua Tengah serta oknum pengurus KPU atau DPR Sekretariat KPU Intan Jaya.
Katanya: “Ini sangat penting dan menjadi sumber masalah. Karena kemarin kita tidak mendapat hasil C, tidak ada apa-apa. Yang ada hanya hasil D.”
Bahwa sistem noken digunakan dimana para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh desa, kaum intelektual bersama-sama pejabat KPPS dan PPS menyepakati dukungan dan kemudian dibacakan hasilnya, namun sesuai aturan. tidak bekerja. Sistem kuku.
“Karena hasil C1 disembunyikan oleh sebagian oknum, maka hasil konsensus antara angka-angka tersebut dijadikan PPS sebagai hasil pemungutan suara di tingkat PPD. Kadar tersebut digunakan oknum untuk mempengaruhi suara masyarakat terhadap partai politik tertentu berdasarkan janji. dari sejumlah uang tertentu.
“Inilah upaya KPU dan Bawaslu Intan Jaya untuk menghancurkan pemilu. Oleh karena itu, kami sangat menghimbau kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk tegas dan berani dalam mengambil keputusan. dicuri oleh beberapa oknum yang bekerja sama dengan penyelenggara. Ini yang menjadi keberatan kami,” ujarnya.
“Yang dilakukan KPU Intan Jaya adalah menyembunyikan hasil C1 secara hati-hati, karena di tingkat KPPS dan PPS tidak pernah terlihat. Kami punya bukti foto dan video kecocokan angka tersebut. Ada hasil C-1 tidak, sehingga hasil di tingkat selanjutnya bisa dihilangkan,” pungkas Septinus.