TRIBUNNEWS.COM – Masa pendaftaran Kartu Jakarta Pintar 2024 (KJP) Plus Tahap II resmi diperpanjang hingga Kamis, 10 Oktober 2024.
Berdasarkan unggahan Instagram story Jakarta Edukasi, perpanjangan pendaftaran KJP Plus tahap kedua 2024 ini berlaku bagi siswa SMA, MTS, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Studio Kegiatan Pendidikan (SKB), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Koperasi. . Satuan Pendidikan (SPK) sekolah menengah negeri dan swasta.
Proses pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 dilakukan pihak sekolah melalui website Jakarta Edukasi di edujarkarta.id. Persyaratan Kelayakan Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024
Mohon perhatikan syarat pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap II di bawah ini sebelum mendaftar. Terdaftar di salah satu satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan masih aktif. Terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. DKI Jakarta Warga DKI Jakarta. Dikonfirmasi dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipercaya. Dalam menerima KJP Plus, pelajar harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Tidak merokok dan menggunakan narkoba. Orang tua tidak mempunyai penghasilan yang cukup. penggunaan transportasi umum; Daya beli sepatu dan pakaian sekolah/pribadi rendah. Daya beli buku, tas, dan alat tulis rendah. rendahnya daya beli terhadap konsumsi makanan/makanan ringan; konsumsi internet yang rendah; Ia tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang mungkin menimbulkan biaya. Cara Mendaftar KJP Plus untuk Sekolah Negeri
Berikut langkah-langkah pendaftaran KJP Plus untuk sekolah negeri, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan DKI Jakarta: Login ke https://edu.jakarta.go.id/. Login menggunakan Nomor Induk Sekolah Nasional (NPSN) Anda. Masukkan kata sandi yang dibuat; Klik “Program” di sisi kiri halaman. Kemudian klik “Bantuan Sosial (KJP dan BPMS”); Klik pada “Daftar”; Klik ikon “edit”; Mengubah data siswa, apabila data tidak sesuai silahkan cek NIK siswa; Periksa kembali data siswa. Jika ada data siswa yang kurang sesuai, silahkan sesuaikan apakah kredensial Dapodik dan Dukcapil dicantumkan pada checklist, pada baris KJP klik tombol Cara Daftar. Untuk KJP Plus untuk sekolah swasta
Untuk sekolah swasta, lihat proses pendaftaran KJP Plus di bawah ini: Kunjungi website https://edujarkata.id/ Login menggunakan NPSN sekolahmu. Masukkan kata sandi yang Anda buat lalu klik “enter”. Klik “Program” di sebelah kiri. Klik pada “Bantuan Sosial (KJP Plus dan BPMS)”. Klik pada “Daftar”; Klik pada ikon tiga kelulusan. Isi nominal biaya sekolah dan biaya pendaftaran sesuai peraturan sekolah lalu klik ‘Simpan’. Klik pada ikon edit; Apabila terjadi perbedaan data, lakukan perubahan data siswa, periksa terlebih dahulu NIK siswa. Jika data sudah benar, klik “Konfirmasi”. Periksa kembali data siswa, bila ada data yang kurang sesuai mohon dikoreksi. Klik Batal untuk mengonfirmasi lagi. Jika semua data yang ada pada checklist sudah benar, maka klik “Simpan” untuk menyimpan data siswa. Jika vervali dapodik dan dukcapil vervali diberi tanda, berarti data siswa tersebut benar. Untuk kelas 1, 7 dan 10 pada baris BPMS, klik tombol data siswa yang bersangkutan. Daftar periksa KJP dan BMS hanya dapat didaftarkan satu kali dan tidak perlu menarik tombol lagi.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)