TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin kabur.
Tersangka kasus suap ini digeledah di rumahnya, kantor dan tempat lain namun tidak ditemukan.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komite Pemberantasan Korupsi meminta Pak Sahbirin dan pengacaranya bekerja sama.
Sahbirin merupakan satu dari tujuh tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap melalui operasi penangkapan KPK di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024.
Selain menangkap beberapa orang, KPK juga menyita uang hingga Rp 12 miliar dalam operasi ini.
Asep Guntur Rahayu, Ketua Badan Penyidik Korupsi, mengatakan penyidik masih mencari Pak Sahbirin.
Sahbirin belum masuk daftar pencarian orang (DPO) dan bukan pula buronan, namun KPK sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.
Asep Guntur Rahayu mengatakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024): “Sampai saat ini kami yakin orang-orang yang terlibat masih berada di Indonesia, karena kami sudah melakukan tindakan pencegahan, kami sudah mengeluarkan tindakan pencegahan”.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024. Harun Masiku Jilid II?
Di sisi lain, Presiden IM57+ Institute Praswad Nugraha mewanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kaburnya Sahbirin Noor usai operasi penangkapan (OTT) tidak akan menjadi kasus Harun Masiku jilid 2.
“Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Sebab, antara kasus Harun Masiku dan kasus Paman Birin terdapat kesamaan relasi kuasa pada kedua kasus tersebut,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya. , Rabu (6/11/2024) dikutip Kompas.com.
Praswad meyakini KPK punya kemampuan teknis menangani kasus Sahbirin Noor. Namun, seperti kasus Harun Masiku, terkadang ada aspek politik yang lebih tinggi.
Ia mengatakan pimpinan KPK di akhir masa jabatannya harus bisa membuktikan aktivitas penangkapan Pak Sahbirin Noor.
“Jangan sampai gagal untuk yang kesepuluh kalinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Praswad mengatakan, aturan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan adanya larangan bagi mereka yang lolos untuk dapat mengajukan permohonan praperadilan, sebagaimana tertuang dalam surat MA nomor 1 tahun 2018.
Oleh karena itu, jangan sampai masyarakat disesatkan oleh akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Posisi MA dan KPK harus jelas dalam penanganan kasus ini, ujarnya. telah hilang selama 4 tahun
Harun Masiku merupakan buronan kasus suap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak tahun 2020 bersama 3 orang lainnya.
Namun sejauh ini dia belum ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar pencarian orang pada 29 Januari 2020.
Kemudian, pada 30 Juli 2021, namanya masuk dalam daftar orang paling dicari di dunia dan masuk dalam Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Harun Masiku dulunya adalah politikus PDI-P.
Ia pernah mencalonkan diri sebagai caleg PDI-P dari dapil I Sumsel dengan nomor urut 6. Ia tak mencalonkan diri.
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, mengatakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya kabur adalah tidak tepat.
Pasalnya, kata Soesilo, KPK melarang Sahbirin bepergian ke luar negeri.
Jadi, secara logika, Paman Birin, sapaan Sahbirin Noor, tidak mungkin bisa melarikan diri.
Menurut Soesilo, Paman Birin sudah tenang saja.
Namun, dia tidak menyebutkan tempat di mana Paman Birin menenangkan diri.
Pak Soesilo kepada Tribunnews.com, Rabu (11/6/2024): “Tentu tidak benar, karena gubernur sudah dicekal, mau kabur ke mana? Saya kira untuk menenangkan pikiran.”
Soesilo mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat tidak terlalu berspekulasi soal hilangnya Sahbirin Noor.