Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan pada Jumat (26/7/2024) menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Partai Nasdem, Ujang Iskandar, pada Jumat (26/7/2024) pukul 15 jam 45 menit.
Wakil Ketua Umum PP NasDem Ahmad Ali mengungkapkan keprihatinannya atas ditangkapnya Ujang Iskandar atas kasus korupsi ini.
Menurut dia, penangkapan tersebut seharusnya tidak terjadi.
“Kami sedih terjadi sesuatu yang tidak seharusnya terjadi,” kata Ali saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (26/7/2024).
Ali mengaku mendapat informasi bahwa Ujang Iskandar sebenarnya sudah menerima tiga kali panggilan pengadilan dari Kejaksaan, sebagai saksi dalam kasus Kejaksaan Kalimantan Tengah.
Namun, sejak kunjungan ketiga, para peminat tidak dapat hadir karena pekerjaan mereka di luar negeri.
Jadi pas pulang, ditangkap, seharusnya tidak terjadi, kata anggota komisi III DPR RI itu.
“Saya tidak bisa jadikan kader, saya bicara sebagai anggota DPR, sama-sama anggota komisi III, Ujang juga anggota komisi III, rekanan Jaksa Agung,” tutupnya.
Sementara Ujang Iskandar langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan.
Menurut Jaksa Agung, pemeriksaan terhadap Ujang dilakukan sebagai saksi.
Kapuspenkum mengatakan, tim penyidik yang memeriksanya berasal dari Kejaksaan Kalteng. Sebab, penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan kasus yang sedang didalami Kejati Kalteng.
Jadi setelah koordinasi, tim kami sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan masih dicari, kata Jaksa Agung Harli. . Siregar, saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jumat malam (26/7/2024).
Hingga pukul 20.30 WIB, ujian dilanjutkan.
Saat dilakukan pemeriksaan di lobi Kejaksaan Agung, diketahui mobil narapidana sedang diperbaiki. Namun belum diumumkan apakah status Ujang akan dinaikkan sebagai tersangka.
“Sedang didalami. Ya terserah penyidik,” kata Harli.
Harli mengatakan penangkapan Ujang Iskandar terkait dugaan suap dana hibah Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Pembangunan Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Adapun tempus delicti atau masa aksinya terjadi pada tahun 2009.
“Tipikor (tindak pidana korupsi,-red). Ini dana investasi Pemkot Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009,” kata Harli.
Meski ditangkap Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani kasus yang melibatkan Ujang Iskandar. Anggota DPR RI Ujang Iskandar dari Partai NasDem ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta karena kasus korupsi. Ini adalah profil Anda. (Kolase dari Tribunnews.com)
Harli mengatakan, tim penangkapan meminta bantuan Kejaksaan Kalteng, karena Ujang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini permintaan dari Kejati Kalteng. DPO-nya dari sana. Ada permintaan dari sana,” kata Harli.
Menurut Harli, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan yang ditangani Kejaksaan Kalteng.
“Ya, benih” katanya.