Dulu UI Sebut Gelar Doktor Bahlil Sudah Sesuai Aturan, Kini Akui Keliru dan Minta Maaf

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Majelis Pengurus Universitas Indonesia (MWA), Yahya Cholil Stakuf, dalam jumpa pers, Rabu (13/11/2024) mengumumkan penghentian sementara gelar doktor Bahlil Lahaddia.

Bahkan, UI melakukan uji etik terkait kemungkinan pelanggaran dalam proses pembimbingan SKSG mahasiswa program doktor (S3).

Padahal, sebelumnya pihak UI telah memastikan Bahlil mengikuti program doktor di Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) UI dengan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku.

Namun kini UI justru membekukan gelar PhD Bahlil dan ia sudah meminta maaf kepada publik.

Siaran pers yang diterima Tribun News menyebutkan, “Mengingat langkah yang diambil UI, maka wisuda BL SKSG mahasiswa program doktor (S3) ditunda menyusul Peraturan Rektor 26 Tahun 2022 dan menyusul keputusan pelaksanaan sidang.” com, rabu.

Tak hanya itu, UI juga mengakui permasalahan ini bermula dari kekurangan UI sendiri.

“Universitas Indonesia telah meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait mahasiswa program doktor BL, Sekolah Kajian Strategis dan Internasional (SKSG) (S3).”

“UI menyadari bahwa permasalahan ini antara lain disebabkan oleh kelemahan-kelemahan UI dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik secara akademis maupun etika,” tulis siaran pers UI. Deskripsi UI sebelumnya

Sebelumnya, Kepala Kantor Humas dan Transparansi Informasi UI, Ibu Amelita Lucia Bahlil dalam kajiannya menjelaskan, dirinya terdaftar sebagai mahasiswa S3 di SKSG UI mulai semester 2022/2023 hingga semester 1 2024/2025. jalan. 

“Pak Bahlil terdaftar sebagai mahasiswa S3 di SKSG UI mulai jalur penelitian 2022/2023 tahun ajaran 2 sampai dengan tahun ajaran 2024/2025 term 1,” kata Amilita kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2024).

Selain itu, masa studi budaya diatur dalam Peraturan Rektor UI 016 Tahun 2016. Pada tahun 2016, beliau menegaskan bahwa program doktor yang diikuti UI dalam penyelenggaraan UI. 

Pasal 14 aturan tersebut menyebutkan, program doktor direncanakan berlangsung enam semester dan berlangsung minimal empat semester dan maksimal sepuluh semester.

Bahkan, Ator Subroto yang merupakan ko-promotor sidang doktor Bahlil menegaskan, proses pendidikan Bahlil sudah sesuai dengan tata cara mengikuti program doktor di UI.

Ato Bahlil mengatakan, meski sibuk menjabat Menteri ESDM, ia termasuk mahasiswa yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik. 

Dalam peninjauan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ketua Umum Golkar pun langsung mengoreksi. 

Ia membantah tudingan UI memberikan perlakuan khusus kepada Ato Bahlil karena pengangkatannya sebagai menteri. 

“Tidak (bukan karena Bahlil menterinya) semua kita perlakukan sama. Tidak ada perbedaan,” tegasnya.

Lebih lanjut Direktur SKSG menyampaikan, jalur program doktor di UIA tahun 2021-2025 ada dua, yaitu jalur penelitian tradisional dan jalur kursus (kelas).

Siswa yang mengikuti jalur penelitian terkesan tidak belajar karena mengikuti petunjuk.

Namun jika mahasiswa tidak aktif dan disiplin maka jalur penelitiannya juga sangat sulit.

“Cara penelitiannya. Tapi susah banget. Kelas (caranya) diawasi terus,” ujarnya.

 “Kalau disiplin, cepat. Kalau tidak, terlambat. Kita ingat itu,” imbuhnya.

Berikut siaran pers UI selengkapnya yang diterima Tribune.com.

BL, mahasiswa program doktor (S3) Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, meminta maaf kepada masyarakat atas kerepotan yang ditimbulkannya. UI menyadari bahwa permasalahan ini antara lain berasal dari kelemahan UI dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik secara akademis maupun etika.

Komitmen UI dalam menjaga mutu dan integritas akademik berujung pada peninjauan menyeluruh terhadap penyelenggaraan program doktor (S3) di SKSG. Tim investigasi pemantau pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi anggota Senat Akademik dan Dewan Fakultas telah melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan program doktor (S3) SKSG yang mencakup mahasiswa yang memuaskan. Persyaratan Pendaftaran, Proses Konseling, Publikasi, Persyaratan Kelulusan dan Penyelenggaraan Ujian.

Berdasarkan hal tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru program doktor (S3) SKSG hingga audit menyeluruh terhadap proses administrasi dan akademik pada program tersebut selesai. Langkah ini diambil dengan penuh komitmen untuk memastikan seluruh proses pendidikan di UI berjalan sesuai norma yang berlaku.

Dalam upaya tersebut, sesuai tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Fakultas (DGB) UI melakukan dengar pendapat etik terkait kemungkinan pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa program doktor (S3) SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan pendidikan UI profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Sesuai Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, perpanjangan wisuda BL bagi mahasiswa program doktor (S3) SKSG mengikuti keputusan uji etik dengan mempertimbangkan langkah-langkah yang diambil UI.

Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi Pengguna ke-4 (Empat) yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen untuk meningkatkan pengelolaan akademik yang lebih baik, transparan, dan berbasis keadilan. UI terus berupaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan agar menjadi lembaga pendidikan yang andal berdasarkan 9 nilai-nilai Universitas Indonesia.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *