TRIBUNNEWSWIKI.COM – Thomas Trikasih Lembong dikenal dengan nama Tom Lembong.
Sosok Tom Lembong memuncak setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembelian gula.
Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971.
Thomas Trikasih Lembong menikah dengan Franciska Wihardja pada tahun 2002.
Pasangan itu dikaruniai dua anak.
Tom Lembong adalah anak dari Dr T Yohanes Lembong dan Yetty Lembong.
Ayah Tom Lembong adalah seorang dokter jantung dan dokter THT lulusan Universitas Indonesia Manado.
Sedangkan ibunya adalah seorang ibu rumah tangga asal Tuban.
Laporan dari Tribunnewswiki, Thomas Trikasih Lembong pindah ke Jerman pada tahun 1974 hingga 1981.
Kemudian Tom Lembong kembali ke Jakarta pada tahun 1981-1986.
Saat Tom Lembong masih duduk di bangku SMA, dia pindah ke Boston, Massachusetts, AS.
Thomas Trikasih Lembong juga diketahui merupakan lulusan Harvard University pada tahun 1994 dengan gelar sarjana arsitektur dan tata kota.
Thomas Trikasih Lembong menerima penghargaan Young Global Leader (YGL) pada World Economic Forum (Davos) pada tahun 2008.
Sebelumnya, Tom Lembong menjabat Direktur Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia. Pendidikan
Tom Lembong dikutip dari Kompas, kemudian berangkat ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat setelah menyelesaikan SMA.
Tom Lembong lulus dari Universitas Harvard pada tahun 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan perencanaan kota.
Namun, Tom Lembong terlibat dalam kegiatan keuangan. Biografi Thomas Trikasih Lembong, A.B. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Beliau bergabung dengan Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada tahun 1995. Saat itu, Tom Lembong memulai karirnya sebagai Sales and Trading Associate.
Thomas Lembong atau Tom Lembong kemudian bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura.
Selama bekerja, pria kelahiran 1971 ini bekerja sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo.
Kemudian, Tom Lembong menjabat sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999 hingga 2000.
Pada tahun 2000-2001, Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Kepala Divisi dan Senior Vice President Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN).
Thomas Trikasih Lembong kemudian bekerja dengan Principia Management Group dan menjabat sebagai Managing Partner dan CEO di Quvat Management, sebuah fund manager ekuitas swasta yang didirikan pada tahun 2006.
Namun BPPN dibubarkan melalui Keputusan Presiden yang dikeluarkan pada 27 Februari 2014 pada masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri.
Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat keuangan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat Duta Besar DKI Jakarta. Jabatan ini dijabat hingga Jokowi menjadi presiden pada tahun 2014.
Kemudian, Tom menjadi Menteri Perdagangan pada 2015-2016, sebelum dimutasi menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Dikutip dari TribunTimur, Tom Lembong digantikan sebagai Menteri Perdagangan Kabinet Kerja pada Juli 2016, kemudian diangkat menjadi Direktur Badan Koordinasi Penanaman Modal menggantikan Franky Sibarani.
Thomas Lembong menjabat sebagai menteri selama satu tahun. Penggantinya adalah Enggartiasto Lukita, politikus Partai Nasdem.
Pada pemerintahan Jokowi, Tom Lembong ditunjuk sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan.
Tom Lembong bersama Anies Baswedan di Panitia Kerja dan keduanya dicopot dari jabatan menteri.
Keduanya dilantik di hari yang sama dan diberhentikan di hari yang sama, meski Tom Lembong dan Anies Baswedan berada di kabinet yang sama.
Tom Lembong juga dikenal sebagai mantan Wakil Kapten Timnas Amin (tim pemenangan Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar). Sebuah kasus
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) disebut telah memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penjualan gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 20215-2023.
Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, perusahaan pemerintah diperbolehkan mengimpor gula putih.
“Sesuai persetujuan WNA yang dicurigai TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP,” kata Abdul Qohar.
Jaksa Agung Jampidsus mengatakan tindakan Tom Lembong di luar Indonesia tidak diperlukan.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015.
“Indonesia sudah dipastikan mempunyai banyak gula sehingga tidak perlu atau perlu impor gula, namun pada tahun yang sama, 2015, Menteri Perdagangan yaitu TTL memberikan izin untuk mengimpor gula kristal mentah,” katanya. Abdul Qohar.
Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong memberikan izin sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk bahan baku gula kristal tersebut dijadikan gula putih.
Saat ini Tom Lembong berstatus tersangka bersama Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 dan CS pertama.
(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih)
Baca artikel terkait di sini