Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di PN Jakarta Selatan Ditunda, KPK Berhalangan

Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan sidang pendahuluan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditunda.

Sidang pertama dijadwalkan pagi ini. Namun KPK menyebut Djuyamto tidak bisa ikut dan sidang ditunda.

“Awal sidang sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa mengirimkan surat ke KPK dan berhalangan hadir. Pemohon sudah diwakili,” kata Djuyamto kepada media, Senin (6/5/2024).

Sidang lanjutan akan digelar awal pekan depan, kata Djuyamto.

Oleh karena itu, sidang ditunda pada Senin, 13 Mei 2024 dan dipanggil kembali pemohon, jelasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan pembayaran insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Sidoarjo.

Ia juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kata Gus Muhdlor usai ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Ia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan memiliki opsi untuk menempuh jalur ekstralegal.

“Iya, detailnya [persidangan] akan kita bahas bersama pengacara. Nanti kita tentukan waktunya semua akan wawancara [tim pengacara] langsung,” kata Gus Muhdlor. Rapat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Selasa (16/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *