TRIBUNNEWS.COM – Ini aturan Ganjil Genap (Gage) Jakarta terkait Pilkada yang sama pada 27 November 2024.
Pemilihan umum daerah (Pilkada) tahun ini akan digelar pada Rabu (27/11/2024).
Suksesnya Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan aturan Ganjil Genap akan dihapuskan.
Permintaan pembatalan Ganjil-Genap Jakarta pada 27 November 2024 disampaikan Dinas Perhubungan DKI melalui Instagram resminya.
Akibat adanya pemungutan suara nasional serentak pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur se-Indonesia pada Rabu (27/11/24), peraturan Ganjil Genap DIHAPUS di beberapa jalan di Jakarta, tulis Instagram @dishubdkijakarta, diambil, Selasa. (26/11/2024).
Oleh karena itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan.
Dasar penghapusan Ganjil Genap Jakarta dalam bentuk Pilkada Serentak 27 November 2024 adalah sebagai berikut: Gedung Ganjil Genap Jakarta ditiadakan UU RI No. pemilihan gubernur dan wakil gubernur seluruh Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari libur;
3. UU KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara dan Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Fraksi NASIONAL yang ditetapkan oleh Perdana Menteri; Dan
5. SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2024 tentang penggunaan hari libur pegawai/pegawai pada hari pemungutan suara dan pada hari pemilihan umum serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)