Pernyataan wartawan Tribunnews.com, Ismuyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) merespons peningkatan belanja di YouTube melalui program koperasi YouTube Shopping di Indonesia, Rabu (18/9/2024).
Program ini memungkinkan kreator untuk menampilkan produk dari pasar, sehingga pemirsa dapat melihat atau bahkan membelinya.
Apakah pembelian di YouTube seperti TikTok Store akan dilarang?
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, tidak ada masalah di jejaring sosial saat melakukan aktivitas periklanan.
Permasalahannya adalah apakah platform media sosial tersebut juga melakukan aktivitas bisnis e-commerce seperti toko TikTok.
“Seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, ini jejaring sosial, masyarakat boleh beriklan di sana, tapi transaksinya harus melalui e-commerce,” kata Teten Masduki di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Lanjutnya: “Iya, saat itu TikTok dibanned karena TikTok store tidak punya izin, izin bertransaksi.” Terkait pembelian di YouTube, Teten mengaku belum mengetahui detail fitur yang dimilikinya.
Dalam Program Afiliasi YouTube Shopping, YouTube bekerja sama dengan partner lain seperti Marketplace Shopee yang merupakan partner pertama dan akan diperluas hingga mencakup bisnis lainnya.
Kreator dapat menampilkan produk dari Shopee dalam video yang diunggah ke saluran YouTube mereka, baik itu video horizontal, video pendek, atau streaming langsung atau disebut juga live stream.
Praktik ini mirip dengan ketika pengguna melihat keranjang kuning pada video di TikTok, konten video, dan live streaming. Namun di toko TikTok, aktivitas berbelanja diarahkan ke Tokopedia.
“Kalau misalnya punya izin berjualan di Shopee, tidak ada masalah,” pungkas Teten.