TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) telah memblokir 32 situs penyedia layanan konversi pulsa rupiah (pencairan) terkait perjudian online.
Pemblokiran dimulai hari ini. Kita tidak toleransi dan semua pihak harus bersatu dalam memberantas perjudian online, kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis. , 8 Agustus 2024.
Menkominfo menjelaskan perjudian online mengganggu keadaan sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti mengganggu perekonomian rumah tangga. Masyarakat juga merasakan dampak sosial dari aktivitas perjudian online, seperti meningkatnya kriminalitas, meningkatnya perceraian dan anak-anak menderita gizi buruk.
Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Saat ini, ada 31 PSE lainnya yang belum terdaftar.
Berikut 31 PC tidak terdaftar yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika:
1. Tetra pulsa
2. byPulsa – Konversi pulsa
3. Transfer Pulsa Toko
4. Tukarkoid
5. Uangkan
6. Menurut denyut nadi
7. Tunjukkan denyut nadi
8. Amplop Delta
9. Dooeit: Konversi kredit
10. Denyut nadi
11. Perubahan
12. Konversi Zona
13. Rajin
14. pulseconverter.com
15. Percakapan
16. Pembelian kredit
17. Ubah kredit menjadi uang tunai
18. Pulsaku – Ger Pulsa
19. Transfer kredit (penukaran kredit)
20. Cvpulsa – Konversi pulsa
21. Zahra mualaf
22. Toko Amplop
23. Sultan Pulsa – Penukaran Pulsa
24. GOPULSA Mengubah kredit menjadi uang tunai
25. Konversi Otomatis – Penukaran Pulsa
26. Gudang Kredit – Penukaran Kredit
27. Amplop Sukma
28. Penukaran Kredit
29. Konverter Kredit
30. Converinaja31. Konversi kredit
Dasar hukum blok PSE yang menyediakan layanan konversi kredit menjadi uang adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 menyatakan bahwa Anda tidak diwajibkan untuk mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Sanksi berupa pemblokiran akses tertuang dalam pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa layanan dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa menjadi uang yang digunakan dalam transaksi perjudian online.
Menkominfo menegaskan pemberantasan perjudian online harus menyeluruh dan konsisten, tidak cukup hanya melakukan sosialisasi.
Namun seluruh pemangku kepentingan harus memantau aktivitas perjudian online yang melibatkan transaksi keuangan.
“Cominfo juga mengingatkan lembaga keuangan termasuk perbankan untuk berperan aktif dalam pemberantasan perjudian online,” kata Menkominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meminta operator seluler membatasi transfer pulsa ponsel. Maksimum transfer pulsa per hari adalah Rp 1 juta. (*)