TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Larangan pemerintah terhadap penjualan iPhone 16 di Indonesia berdampak buruk bagi masyarakat.
Meski iPhone 16 dibeli di luar negeri, ternyata berdampak juga pada pelanggan.
Salah satu warga Tangerang, Banten bernama Nilawati Kusuma menceritakan pengalamannya.
Ia mengaku sangat kecewa dengan produk iPhone 16 yang dibelinya baru-baru ini di Malaysia.
IPhone barunya tidak memenuhi harapan.
Bahkan, ia harus menempuh perjalanan dari Indonesia ke Malaysia untuk menuntut ganti rugi.
“Atas kejadian yang sangat-sangat tidak menyenangkan ini, saya telah meminta kepada Perusahaan Teknologi Apple untuk memberikan kompensasi kepada saya atas kerugian berwujud dan tidak berwujud sebesar 200 kali lipat harga pembelian ditambah pajak IMEI sebesar USD 300.000,” kata Nilawati, Senin (11/11/2024). ) . ).
Bagaimana cerita ini terjadi?
Awalnya, Nila bersama suami dan anaknya berangkat ke Malaysia pada 20 Oktober 2024. Tujuannya membeli iPhone 16 di sana.
Dia juga membeli iPhone 16 di Apple Store TRX Kuala Lumpur pada 23 Oktober 2024 seharga RM5,499. Dengan spesifikasi iPhone 16, 512 Gb Teal.
“Di Apple Store, saya mengeluarkan iPhone 16 yang saya beli dari kotaknya dan menyalakannya, namun saya tidak mentransfer data dari iPhone lama saya karena memakan waktu lama,” jelas Nilawati.
Di hari yang sama, usai membeli iPhone, Nilawati dan keluarga kembali ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Tiba di Jakarta, dini hari tanggal 24 Oktober 2024 dan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri sudah dinyatakan bea cukai.
“Saya membayar cukai sebesar Rp 3.961.475,” ujarnya.
Setelah sampai di rumah, iPhone 16 dihidupkan kembali. Barangnya terlihat biasa saja. Kemudian, ia mulai mentransfer data dari iPhone lama ke iPhone baru.
Keesokan harinya, iPhone reboot. Tidak dapat menyalakannya.
“Saya ingat, saya disuruh sales Apple Store, kalau ada masalah bisa dikembalikan ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ujarnya.
Akhirnya pada 9 November 2024, ditemani suaminya, ia kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur. Setelah berdiskusi cukup lama, penjual akhirnya menukarkan barang tersebut dengan yang baru.
“Dan Apple Store TRX KL mengambil keputusan cepat untuk mengganti iPhone 16 saya dengan perangkat baru yang identik tanpa biaya tambahan,” jelas Nilawati.
Tak hanya itu, Nilawati juga meminta agar Apple Store TRX KL menambahkan informasi pada dokumen bahwa IMEI pada unit baru iPhone 16 akan diubah untuk keperluan bea cukai di Indonesia.
Tak ingin membuat kesalahan lagi, ia memutuskan untuk bermalam di Kuala Lumpur sambil mentransfer data dari iPhone lamanya.
“Saya pastikan semuanya baik-baik saja. Saya menginap satu malam di hotel untuk memastikan semuanya baik-baik saja sebelum kembali ke Indonesia,” kata Nilawati.
Pada 10 November 2024, ia dan suaminya kembali ke Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Tiba di Indonesia dini hari tanggal 11 November 2024.
“Saya kembali ke bea cukai untuk mendaftarkan IMEI baru untuk iPhone 16 baru. “Dan yang terjadi adalah saya diperintahkan untuk mengembalikan pajak atas IMEI baru tersebut, padahal saya memberikan informasi dan bukti bahwa itu adalah iPhone 16 hasil dari pengembalian iPhone 16s sebelumnya yang sudah dibayar pajaknya. “tegasnya.
Petugas bea cukai tidak bisa mengambil keputusan.
Terakhir, telah dibuat barcode untuk dipindai di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk mengajukan banding.
“Sampai hari ini, 11 November, saya belum bisa menggunakan iPhone 16 baru saya karena masalah IMEI masih belum selesai,” ujarnya.
Nilawati mengaku kecewa dengan perusahaan Teknologi Apple, karena Apple mampu merilis iPhone 16 dengan 1 unit gagal produksi.
Dia bertanya-tanya mengapa produk tersebut lolos kendali kualitas Apple. Meski diakuinya, kasus-kasus tersebut tampaknya terjadi dalam persentase yang sangat kecil.
“Saya sedih, stres dan kecewa atas kejadian yang menimpa saya ini. Saya khawatir dengan kegagalan produksi produk Apple iPhone 16, belum lagi rumor yang beredar di negara saya tentang iPhone 16 diblokir dll, dia dikatakan.
Hingga 11 November 2022 sejak tanggal pembelian – 23 Oktober 2024, Anda tidak dapat menggunakan iPhone 16 yang Anda beli.
Saat ini dia sedang mengerjakan manajemen IMEI di bea cukai.
“Kecuali saya membayar sekitar Rp 3,9 juta lagi, saya masih berusaha meyakinkan bea cukai untuk mengubah data IMEI lama saya ke yang baru agar saya tidak perlu membayar pajak baru atas iPhone 16 yang baru dikembalikan,” ujarnya.