TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta saat ini semakin meningkat. Meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor menjadi salah satu indikator perekonomian yang semakin tumbuh baik. Namun, jika tidak ada regulasi yang mengatur pertumbuhan kepemilikan kendaraan, hal ini bisa menimbulkan komplikasi.
Hal mendasar yang perlu diperhatikan untuk menghindari komplikasi adalah penyediaan tempat parkir yang memadai, terutama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Salah satu kemudahan layanan parkir yang semakin diminati adalah parkir valet, dimana pengemudi menyerahkan kendaraannya kepada agen untuk parkir.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Maurice Dani mengatakan pajak terkait pengguna parkir dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah, yang merupakan tindak lanjutnya. Pada aturan sebelumnya, tepatnya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga disebutkan bahwa Jasa Parkir PBJT adalah biaya atas penyediaan atau penyelenggaraan jasa parkir luar badan jalan dan/atau valet parking, termasuk penyediaan tempat penitipan bagi kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh perorangan,” ujarnya. , Jumat (15/11/2024). Layanan parkir
Sesuai Pasal 48 ayat (1) Perda tersebut termasuk dalam objek pelayanan parkir PBJT. Artinya, seluruh jasa parkir kendaraan melalui valet parking juga dikenakan pajak. Hal ini tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menawarkan parkir valet, tetapi juga tempat parkir pribadi yang menawarkan parkir valet.
Pengguna jasa dalam negeri wajib membayar pajak yang otomatis ditambahkan pada biaya jasa yang diberikan.
Tarif pajak jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut menyebutkan biaya PBJT untuk makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, serta karya seni dan minuman. Jasa hiburan ditentukan sebesar 10 persen. Artinya, seluruh pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya valet yang terutang karena merupakan objek PBJT.
Layanan parkir
Dengan aturan terbaru ini, masyarakat yang menggunakan jasa dalam negeri harus menyadari bahwa biaya tambahan yang dibayarkan sudah termasuk pajak sebesar 10% sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang sering menggunakan jasa parkir valet di Jakarta, harap memahami perhitungannya. Dukung juga penerapan perpajakan agar pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah berjalan lancar,” kata Morris.