Pernyataan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terbuka untuk mengusut Hakim Mahkamah Agung Soesilo yang memimpin sidang terpidana pidana Ronald Tanur, meski Mahkamah Agung (MA sebelumnya menyebut hal itu tidak etis). telah dilanggar.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan internalnya, MA menunjukkan tidak ada pelanggaran terhadap Hakim Agung S yang ditemukan dalam perkara pidana Kasasi Ronald Tanur dan Zarof Ricar.
Meski dari hasil pemeriksaan, Hakim Soesilo menemui Zarof untuk membicarakan kasus Ronald Tannur, namun MA menyatakan korban tidak memberikan tanggapan.
Direktur Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, informasi pertemuan Hakim Soesilo dan Zarof dari situ menjadi modal penyidik mengusut kembali kasus tersebut.
“Tentunya semua informasi itu akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik, termasuk informasi pertemuan tersangka ZR dengan MA Soesilo,” kata Harli saat dihubungi, Senin (18/11/2024).
Oleh karena itu, menurut Harli, timnya kini menunggu keputusan penyidik dan akan memberikan penjelasan kepada hakim Soesilo karena pertemuan tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat bersabar menunggu apa yang akan terjadi pada kasus yang sedang ditangani timnya.
“Tetapi penyidik menjelaskan hal itu sebenarnya berdasarkan urgensi penyidikan dan merupakan bagian dari pentingnya penyidikan. Nanti kita lihat perkembangannya,” tutupnya.
Disebutkan, hal itu tidak melanggar perintah Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak ada pelanggaran kode etik majelis hakim kasasi perkara 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Demikian disampaikan Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di MA Media Center, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Yanto mengatakan, “Penyidikan dilakukan oleh tim hakim yang dibentuk oleh Mahkamah Agung, dan laporannya disampaikan kepada hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Yanto.
Tim pemeriksaan khusus yang dipimpin Direktur Laboratorium Biharso Budi Santiarto beranggotakan Jupriyadi dan Nur Ediono akan mulai bekerja pada 4 November hingga 12 November 2024.
Penyidikannya meliputi saksi, pihak pengadu, dan dokumen pendukung.
Dalam proses ini, kelompok tersebut memaparkan pasal-pasal yang didakwakan melanggar kode etik hakim kasasi. Fokus penyelidikan ini adalah dugaan pertemuan yang berujung pada percobaan pengambilan keputusan.
Dari hasil pemeriksaan, memang benar salah satu hakim kasasi, Hakim Agung S, menemui ZR pada acara pembukaan acara penganugerahan gelar Profesor Causa di Universitas Makassar pada 27 September 2024. Namun, hal itu diumumkan. pertemuan ini. acak dan membutuhkan sedikit waktu.
“Dalam pertemuan tersebut ZR berbicara mengenai kasus Ronald Tannur, namun Hakim Agung S tidak memberikan tanggapan. Tidak ada fakta lain yang menunjukkan hubungan lain,” jelas Yanto.
Sedangkan dua hakim lainnya yakni Hakim Agung A dan ST belum pernah bertemu atau memiliki hubungan apa pun dengan ZR.
Pihaknya menegaskan, proses kasasi berjalan sesuai prosedur. Putusan kasasi diumumkan pada 22 Oktober 2024 dan memungkinkan jaksa mengajukan banding dengan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara.
“Melalui seluruh penyelidikan, panitia kasasi tidak menemukan pelanggaran etika atau standar perilaku peradilan.” Oleh karena itu, perkara ini dinyatakan lengkap dan selesai,” kata Yanto.
Hakim kasasi kelompok Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim kelompok.