Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka operasi aktif (OTT) di Kalimantan Selatan. Dari tujuh tersangka, ada nama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birn.
Penetapan tersangka terhadap Sahbir Noor CS pada 4 Oktober 2024 judul perkara atau hasil pengungkapan.
Pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, pimpinan mengungkapkan dan mengakui adanya cukup bukti adanya kegiatan penipuan berupa penerimaan hadiah atau janji terkait kejadian tersebut. Pada tahun 2024-2025, pejabat pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan atau perwakilannya setuju untuk naik ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Kufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa. dikatakan. (8/10/2024).
Daftar tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:
1. Paman Birn (Gubernur Kalimantan Selatan) alias Sahbir Noor 2. Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan) 3. Yuliandi Erlina (Kepala Dinas Cipta Karya dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara Ruma Tahfiz Darussalam dan Pemungut Biaya/Biaya) 5. Agustia Februari Kepala Departemen Urusan Andrian (Gubernur di Kalimantan Selatan) 6. Sukeng Wahyudi (Pribadi) 7. Andy Susanto (Prajurit)
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Sugeng dan Andy diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.