Prabowo Mau Ekonomi Tumbuh 8 Persen? Buruh: Kinerja Konsumsi dan Upah Harus Naik

 

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung target pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Namun hal ini harus dilakukan dengan usaha yang besar.

Presiden KSPI Saeed Iqbal mengatakan salah satu upaya yang dimaksud adalah dengan meningkatkan kinerja utilitas publik.

Oleh karena itu, KSPI mendorong kenaikan upah minimum pekerja di Indonesia.

Iqbal juga menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya mengubah aturan pengupahan.

“Ingat Pak Praboo bilang mau dorong 8 persen (pertumbuhan ekonomi)? Iya kalau pakai PP 51 tidak akan tercapai,” kata Iqbal saat berinteraksi dengan Tribun News, dikutip dalam tayangan YouTube. adalah Minggu (11 Maret 2024).

Menurut Syed Iqbal, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan bagian dari paket undang-undang penciptaan lapangan kerja menyebutkan sistem pengupahan ditentukan oleh pemerintah pusat.

Padahal, penetapan upah minimum harus dilakukan melalui dialog antara serikat pekerja, APINDO, KADIN, dewan pengupahan daerah, dan kelompok kepentingan lainnya.

“Dalam omnibus law, upah ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Namun tanggung jawab masing-masing daerah berbeda-beda. Maka dewan pengupahan tidak akan berfungsi baik di kota maupun provinsi,” kata Iqbal.

Dalam kesempatan itu, KSPI juga mendorong kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen.

Persentase kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah.

Misalnya, rata-rata pertumbuhan ekonomi negara saat ini berkisar 5 persen per tahun.

Setelah itu, rata-rata inflasi tahunan di Indonesia sekitar 3 persen.

Artinya upah minimum akan naik minimal 8 persen.

“Kalau kita krisis, kita bisa memahaminya (upah minimum tidak akan dinaikkan). Tapi pertumbuhan ekonomi rata-rata 5 persen,” kata Iqbal.

“Kemudian inflasi rata-rata antara 2 dan 3 persen ke atas. Jadi aneh kalau upah naik di bawah inflasi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Syed Iqbal mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Agung Cipta Kerja merupakan kemenangan bagi kaum buruh.

Diketahui, putusan perkara Nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo setidaknya memuat 25 poin. Termasuk di dalamnya hal-hal terkait pengupahan dan perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

Selain itu, Syed Iqbal menegaskan, dialog mengenai tindak lanjut pasca putusan MK adalah wajib hukum.

Termasuk pembahasan mengenai rumus penentuan upah minimum.

Mengundang serikat pekerja, APINDO, KADIN dan kelompok kepentingan lainnya untuk berdialog.

Oleh karena itu, kami menuntut agar tuntutan upah dikembalikan ke peran dewan pengupahan dan kenaikan upah harus berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kata Iqbal.

“Hal ini harus dinegosiasikan melalui dewan pengupahan daerah dan tidak secara sepihak oleh pemerintah pusat. Jadi ada ruang diskusi dan dialog di sini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *