IASC Resmi Beroperasi, Laporkan Kejadian Penipuan di Sektor Keuangan ke Anti-Scam Center

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, didukung Asosiasi Industri Jasa Keuangan, menggelar soft launching Indonesia Anti Fraud- Pusat / IASC. (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) Jumat di Kantor OJK, Jakarta.

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk mengatasi penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan memberikan efek jera.

IASC dibentuk untuk mempercepat koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan dengan cara menunda transaksi dan memblokir rekening terkait penipuan, kemudian mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan, mengembalikan sisa dana korban, dan mengambil tindakan hukum.

Forum koordinasi ini dibentuk untuk menyikapi semakin banyaknya kecurangan yang terjadi di sektor keuangan saat ini dan semakin banyaknya dana yang hilang oleh korban.

Saat ini IASC didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Pada tahap soft launching ini, sebanyak 79 bank telah bergabung dalam IASC dan selanjutnya dalam implementasinya akan dilanjutkan pengembangan ke tahap selanjutnya.

Ketua Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friederika Vidyasari Devi mengatakan banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan atau penipuan di sektor jasa keuangan sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk memberantasnya. sebuah kejahatan langsung

“Sudah terlalu lama kita membiarkan hal ini terjadi, yang dapat mengakibatkan hilangnya uang yang ditabung selama puluhan tahun untuk hari tua atau pendidikan anak-anak, dll. “Kita berdua harus bisa melakukan sesuatu secara harmonis untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friederika.

Bersama anggota gugus tugas PASTI dan organisasi di sektor jasa keuangan, OJK kemudian meluncurkan pembentukan Indonesia Anti-Fraud Center yang diharapkan dapat memudahkan korban dalam melaporkan penipuan yang dialaminya, sehingga dapat menjadi. diproses dengan cepat. dan secara terpadu.

“Ini merupakan janji kami untuk dapat meluncurkan Indonesia Anti-Fraud Center dalam rangka hari ulang tahun OJK sebagai hadiah OJK kepada masyarakat Indonesia,” kata Friederika.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kecurangan atau penipuan di bidang keuangan merupakan kejahatan yang tidak mengenal batas wilayah dan mempunyai implikasi yang besar dan luas, oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk menanggulanginya dengan mendirikan IASC. Segera evakuasi untuk meminimalkan potensi kerusakan pada masyarakat.

“Jadi ini adalah kesempatan untuk benar-benar memperkuat integritas dan kepercayaan industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat, konsumen, dan seluruh pemangku kepentingan.”

“Kami yakin hal ini juga mendapat dukungan penuh dari semua pihak dan seiring berjalannya waktu kami akan selalu menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat, untuk bangsa dan negara kita,” kata Mahendra.

Pembentukan IASC diharapkan dapat semakin memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.

Dengan IASC, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data terkait dan dokumen pendukung.

Website IASC mudah digunakan pada perangkat mobile, sehingga diharapkan para korban dapat segera melaporkannya. Hal ini sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat mempengaruhi dana yang dapat ditabung oleh korban. 

Apabila masyarakat atau korban memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak Layanan Konsumen OJK 157 atau email: [email protected].

Korban juga dapat melaporkan penipuan tersebut kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan dan laporan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh IASC.

Masyarakat diimbau untuk selalu mewaspadai berbagai jenis penipuan.

Korban penipuan harus segera melaporkannya ke IASC dan penyedia jasa keuangan untuk ditindaklanjuti.

IASC akan terus membangun kapasitasnya dan menjaga keterlibatan anggotanya sehingga upaya mengatasi pelaporan penipuan dapat dilakukan dengan cepat dan memberikan efek jera.

Peluncuran IASC juga dihadiri oleh Wakil Presiden Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Fasilitasi Aset Pemerintah Perdesaan Kementerian Dalam Negeri Lutfi T, Inspektur Pemberdayaan Sosial Kemensos Ronald. Bangun Valentino dan Direktur Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Transportasi, Pariwisata dan Telekomunikasi, E. Suryo Widodo Badan Rahasia Negara.

Anton Darino, Deputi Koordinator I Kepala Departemen Pengawasan Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Deputi Koordinator III Direktur Analisis dan Audit II Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Solehudin Akbar, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Digital Syofian Kurniawan dan Sekjen Parbanas Anika Faisal.

Sumber: Uang Tunai

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *