Kamar Mewah Zarof Ricar Luasnya 10×6 Meter, Terdapat Brankas hingga Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun

MIMBAR.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Zarof Ricar, terkait konspirasi suap, yang diduga melakukan suap dalam kasus Ronald Tannur.

Pada 24 Oktober 2024, penyidik ​​Kejagung juga menggeledah kediaman Zarof Senayan di Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan uang sekitar Rp1 juta.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan emas batangan seberat 51 kilogram.

Saat menggeledah kediaman Zarof, Surono, penjaga di pusat perumahan, melihat hal itu.

Surono mengatakan, pencarian terus dilakukan sejak siang hingga tengah malam. 

Saat itu, dia diminta membantu keamanan selama penyelidikan.

Diketahui, rumah Zarof memiliki empat lantai.

Sekitar pukul 14.00 WIB, pemeriksaan pertama dimulai di ruangan mantan Ketua Mahkamah Agung lantai tiga itu. 

Ruangan yang diinginkan ditempatkan pada tingkat atas dengan luas 10×6 meter.

Didalamnya terdapat tempat tidur, TV dan AC.

Kamarnya juga memiliki brankas, menurut Wartakotalive.com.

Di dalam brankas ditemukan koin Antam dan emas batangan.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Surono mengatakan, jumlah uang yang ditemukan berbentuk dolar Singapura.

Penghitungan mata uang asing terus dilakukan hingga usai azan Maghrib.

Bersamaan dengan itu, beberapa petugas Kejagung lainnya datang menggeledah rumah mewah di sebelah kanan Zarof Ricar.

Surono mengaku tidak mengikuti proses penggeledahan hingga selesai.

Sebab menurutnya, masih ada ruangan di rumah Zarof Ricar yang belum diketahui keberadaan uangnya.

Namun, dia tidak mengetahui jumlah pasti perak dan emas yang ditemukan di setiap benda yang dilihatnya.

Namun berdasarkan patroli yang dilakukan Kamis malam, penggeledahan masih berlanjut hingga pukul 24.00 WIB. Berapa 51 Kg Emas? 

 Koin emas bernilai tinggi seberat 51 kilogram ditemukan di rumah Zarof Ricar, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Pantauan metalmulia.com, harga emas Antam hingga hari ini, Jumat (26/10/2024), adalah Rp 1.544.000 per gram.

Sedangkan menurut harga emas batangan saat ini, emas 1.000 gram (1 kg) adalah Rp 1.474.600.000.

Berdasarkan harga tersebut, emas seberat 51 kilogram yang diambil dari rumah Zarof bernilai Rp75.204.600.000 atau sekitar Rp75 miliar.

Zarof Ricar, tersangka mediator kasus Ronald Tannur.

Diketahui, Ronald Tannur menjadi tersangka kasus pemukulan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023).

Kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur berujung pada meninggalnya Dini, namun pelaku dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Usai memberikan pembebasan, Kejaksaan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald karena diduga menerima suap untuk membebaskan pelaku, seperti dilansir Kompas .com. 

Hingga akhirnya Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah diduga menjadi dalang kasus korupsi Gregorius Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyita uang dan emas dari rumah Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta. 

Barang yang disita berupa uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kg.

Abdul Qohar, Direktur Riset Jampidsus, mengatakan Zarof Ricar ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita. Abdul menjelaskan, Kontrak dibuat dengan LR (Lisa Rahmat) selaku kuasa hukum Ronald Tannur.

Abdul mengungkapkan, LR meminta ZR berusaha agar Ketua Mahkamah Agung menyatakan Ronald tidak bersalah untuk mengambil keputusan.

LR menjanjikan Rp

Kejaksaan Agung menyebut ZR ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti adanya praktik korupsi.

ZR akan dipenjara selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan Tipikor dan Pasal 12B dibaca dengan Pasal 18 Peraturan yang sama.

Sementara LR yang dipenjara karena menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald, juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) serta Pasal 15 juncto Pasal 18 KUHP.

Artikel ini sebagian telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Butuh 10 Jam Menghitung Harta Hukum Mantan Hakim Zarof Ricar Sekitar Rp 1 Triliun.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Wartakotalive.com/DES)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *