Sembunyi di Perkebunan, Buronan Predator Seks Anak Panti Asuhan Tangerang Akhirnya Ditangkap

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yandi Supriyadi (28), pelaku kejahatan seks anak yang melarikan diri dari Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, akhirnya ditangkap polisi.

Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka saat itu sudah melarikan diri dan masuk dalam daftar DPO.

“Tersangka kami tangkap pada Kamis (11/7/2024) pukul 10.00 WIB di Empat Lawang, Palembang,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (10/8/2024).

Tim penyidik ​​Polres Tangerang mendeteksi adanya predator seksual anak yang kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Tersangka terakhir diketahui berdomisili di sebuah perkebunan di kawasan Empat Lawang Palembang dan pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Bahkan saat buron, Yandi bekerja di perkebunan di Empat Lawang.

Tersangka ditangkap di pasar karena ingin berbelanja.

“Saat melarikan diri, dia bersembunyi di perkebunan,” jelas Zain.

Berdasarkan pantauan polisi, tersangka Yandi buron di wilayah Padang, Sumbar.

Penyidik ​​menemukan tersangka singgah di Padang, Palembang, dan terakhir Empat Lawang. 

“Dia memang berusaha menyembunyikan identitasnya. Dia juga menghubungi orang tua salah satu korban dan disarankan menyerahkan diri, tapi dia tidak mau,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Sudirman (49) selaku ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur dan Yusuf Bachtiar (29) selaku pengurus panti asuhan.

Mereka berdua diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak angkatnya sendiri.

Ketua Yayasan dan pengurus Panti Asuhan Darussalam, An Nur Sudirman (49 tahun) dan Yusuf Bachtiar (29 tahun), dinyatakan tidak menderita gangguan jiwa. 

Hal ini berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Laboratorium Psikologi Kantor Personalia Polda Metro Jaya.

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua tersangka tidak memiliki gejala klinis yang bersifat psikologis, atau bahkan tidak ada.

Dalam kasus ini, penyidik ​​Polres Metro Tangerang bekerja sama dengan Bagian Psikologi Kantor Personalia Polda Metro Jaya. 

Tes psikologi menggunakan tiga metode.

Cara pertama observasi, kedua interogasi, dan ketiga tes tertulis terhadap tersangka.

Secara bergantian, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak di Panti Asuhan An Nur Darussalam. 

Mereka juga diperiksa secara psikologis dengan menggunakan dua metode: observasi dan wawancara.

Diajak bermain kemudian diajak bercerita, tujuannya adalah untuk mendukung anak-anak keluarga asuh, serta beberapa korban, dalam penyembuhan trauma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *