TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat adanya peningkatan jumlah tersangka kasus perjudian internet (Judo) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Polisi telah menangkap dua tersangka baru kasus perjudian online terkait Komdig.
Direktur Jenderal Reserse Kriminal (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, satu orang merupakan pegawai Komdig dan satu orang merupakan warga sipil.
“Ada dua tersangka lagi yang kita amankan, jadi totalnya 16 orang,” kata Wira Satya, Minggu (3/11/2024), seperti dikutip Kompas.
Polisi mengatakan mereka akan menangkap semua yang terlibat dan terus menyelidiki kasus ini.
“Dan seluruh hasil kejahatan disita, setelah itu kami kembalikan ke negara,” ujarnya.
Dari total 16 tersangka, 12 orang merupakan pegawai Komdig dan empat orang warga sipil. Menkominfo siap menembak
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan tegas mengumumkan akan memberhentikan para pejabat negara (ASN) yang terbukti terlibat perjudian online.
“Iya, misalnya kalau tersangkanya tersangka, maka tentu saja dia akan dinonaktifkan sementara.”
Kalau dia menyerah, jujur saja dia akan dipecat, kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2024).
Mantan anggota NKRI ini menilai langkah aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian online.
“Semoga ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan penyelidikan kementeriannya terhadap perjudian online merupakan bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang ditandatangani staf sejak Juli 2024.
Pakta Integritas dengan jelas menyatakan bahwa pegawai Komdig dilarang mengomunikasikan, mempengaruhi, atau menyebarkan segala jenis aktivitas dan konten terkait game online.
“Untuk berbenah kembali guna memenuhi pakta integritas yang telah kita tandatangani sebelumnya dengan Kementerian Komunikasi dan Teknologi untuk bersama-sama memerangi perjudian online,” jelasnya. Benda-benda duduk
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Manajer Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi yang terlibat kasus perjudian online ini diduga menyalahgunakan kekuasaannya.
Karyawan tersebut berhak memantau dan memblokir situs perjudian online.
“Tetapi mereka juga menyalahgunakannya.”
“Kalau mereka (penjahat) sudah mengenalnya (pengelola situs Judol), mereka tidak memblokirnya dan mereka (penjahat) menyewa dan mencari lokasinya sebagai kantor satelit,” ujarnya, Jumat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu melakukan penggeledahan di kantor Komdig terkait kasus pidana perjudian internet.
Pencarian berlangsung sekitar satu jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menyita sejumlah dokumen dan laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai Komdig dan staf yang berkompeten.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi tersangka, termasuk peninjauan detail prosesnya saat tersangka memfilter seluruh web hari itu. Lalu diperiksa, lalu diblokir,” tegasnya.
Penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Tersangka yang mengenakan pakaian penjara juga dilepas selama penggeledahan.
“Ada juga beberapa dokumen, komputer juga disita,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila) (Kompas)