Laporan Jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan sistem tata niaga komoditas Kratom yang ditunggu-tunggu masyarakat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perdagangan. TIDAK. 22 Tahun 2023 Barang Dilarang Ekspor.
Pengaturan tata niaga kratom juga diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Ekspor.
Kedua peraturan menteri perdagangan tersebut diterbitkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Perdagangan Kratom ini mengatur penanganan, penggunaan dan perdagangan tanaman Kratom.
Kesepakatan ini merupakan hasil keputusan rapat internal tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Juni 2024 di Istana Negara.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan beberapa niat untuk mengatur ekspor barang kratom.
Peraturan ekspor komoditas Kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan produk ekspor Indonesia.
Peraturan perdagangan ekspor kratom menerapkan peraturan standar ekspor, antara lain bebas dari kontaminasi mikrobiologi, logam berat, dan pengotor daun lainnya.
“Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sistem Tata Niaga Ekspor Kratom merupakan tindak lanjut dari hasil rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi,” kata Isy seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (9 Oktober 2024). .
“Dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa ekspor kratom harus mematuhi standar yang ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
Isy menjelaskan, aturan perdagangan kratom fokus pada ekspor dan bukan konsumsi dalam negeri. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. Petani kratom Gusti Prabu menunjukkan daun kratom di perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25 Desember 2018) (AFP PHOTO/LOUIS ANDERSON) (AFP PHOTO/LOUIS ANDERSON)
“Saya berharap para pelaku ekonomi dapat menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan ini guna meningkatkan perekonomian Indonesia,” kata Isy.
Peraturan Menteri Perdagangan 20 Tahun 2024 mengatur jenis dan ukuran barang kratom yang dilarang ekspornya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, ketentuan tersebut belum berlaku bagi ekspor yang telah mendapat nomor pemberitahuan pabean ekspor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024 mengatur jenis dan ukuran barang kratom yang boleh diekspor.
Selain itu, diatur pula izin usaha ekspor Kratom harus memenuhi persyaratan eksportir terdaftar (ET), memiliki izin ekspor (PE), dan laporan ahli (LS).
Peraturan Menteri Perdagangan ini juga mengatur tentang persyaratan eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang dapat diekspor.