PP Hima Persis Kecam Keras Kebijakan BPIP Larang Anggota Paskibraka 2024 Pakai Jilbab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Persatuan Islam atau PP Hima Persis mengkritik tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta anggota Satuan Tugas Warisan (Paskibraka) melepas cadar yang mereka tinggalkan. .

Pernyataan Yudian Vayudi selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang perempuan Paskibra melepas hijab sebagai bentuk persatuan dalam keberagaman, menuai berbagai kontroversi.

Wakil Ketua PP Hima Persis Rizal Faturohman menjawab larangan berhijab bagi anggota Paskibra tidak sejalan dengan nilai kebhinekaan.

Pelarangan berhijab bagi anggota Paskibra dengan bahasa ‘Bhinneka Tunggal Ika’ tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bahkan bertentangan dengan nilai kebhinekaan itu sendiri, karena tidak menghormati agama masing-masing. haknya,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka dinilai inkonstitusional dan melanggar nilai-nilai Pancasila.

“Kami menilai BPIP tidak menghormati keberagaman dan hak konstitusional seluruh warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya, termasuk dalam program nasional seperti Paskibrak. Lalu di mana penerapan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya yang beriman kepada Tuhan. Yang Maha Kuasa, maksudnya politik itu sudah mengusung nilai-nilai Pancasila, ujarnya.

Ketua Umum Partai Politik dan Masyarakat PP Hima Persis Amirul Muttaqien pun mengkritik kebijakan tersebut dan meminta BPIP mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“Mengenakan jilbab merupakan bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Mereka mengatakan BPIP tidak boleh mengambil kebijakan yang akan membuat marah umat Islam dan melanggar hukum.

“Bukannya bicara persatuan untuk menjaga keberagaman, justru mencederai nilai-nilai Pancasila. Kami menilai ini adalah bentuk diskriminasi dan tidak menghormati hak masing-masing agama. katanya.

BPIP tidak wajib

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara terkait perdebatan melepas hijab bagi anggota Paskibrak Wanita Nasional 2024.

Kepala BPIP Yudian Vahudi mengatakan, pihaknya tidak memaksa 18 anggota Paskibraka itu melepas cadar, melainkan sukarela.

Yudian dalam keterangannya, Selasa, mengatakan, Pemisahan Ratu Paskibraka dengan cara mengenakan pakaian, ciri-ciri dan penampilan yang terlihat pada saat melaksanakan acara publik, yaitu pelantikan Paskibraka, merupakan kebijaksanaan mereka dalam rangka memenuhi peraturan yang sudah ada. ” 14/8/2024).

Yudian mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibrak, pakaian dan atribut memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

“Dalam rangka menjaga dan memantau tradisi perkotaan tersebut, Badan Pembinaan Filsafat Pancasila (BPIP) menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sistem Bendera. – Gerak pasukan (Paskibraka) yang memperlihatkan perubahan pakaian, corak, dan penampilan,” ujarnya.

“Strategi tahun 2024 ini telah disahkan dengan Perintah Eksekutif Pusat Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 Tahun 2024 tentang Tata Busana, Ciri-ciri, dan Penampilan Prajurit Pembawa Bendera Pusaka,” ujarnya.

Yudian mengatakan, anggota Paskibraka dengan sukarela mematuhi aturan dengan segel.

“Selain itu juga persyaratan calon Paskibraka yang meliputi tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka sesuai yang ditetapkan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pelatihan periode 1 tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, kata Yudian, BPIP menghormati hak kebebasan berhijab dan selalu patuh dan taat pada aturan hukum.

“Dengan memperluas wacana publik atas tudingan BPP memaksa masyarakat berhijab, BPP memahami harapan masyarakat. BPP menegaskan tidak memaksa mereka berhijab,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *