TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman hasil pertama pemilihan pengurus PPPK akan dimulai hari ini, Rabu (30/10/2024).
Untuk melihat Iklan Seleksi Administrasi PPPK, pelamar dapat memeriksa halaman SSCASN atau halaman Instansi Terdaftar. Tanda Lulus Pengurus PPPK 2024
Bagi peserta yang telah menyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul tulisan “Selamat! Anda telah lolos tahap pengelolaan berkas” di bagian bawah halaman. Tanda-tanda Tak Lolos Kepengurusan PPPK 2024
Jika peserta tidak lolos seleksi administrasi, maka akan muncul pesan “Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dari instansi yang Anda lamar.”
Pelamar akan diberikan alasan mengapa mereka tidak lolos seleksi administrasi.
Dokumen atau persyaratan yang menghalangi pelamar untuk lolos Seleksi Pengurus PPPK 2024 akan diberi tanda “Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS)”. Cara Cek Pernyataan Hasil Seleksi Pengurus PPPK 2024 1. Cek SSCASN Klik https://sscasn.bkn.go.id atau klik disini Klik “Login” Login dengan ID dan Password yang Terdaftar Peserta seleksi PPPK 2024 akan ditentukan apakah mereka punya atau tidak. Peserta yang lulus atau gagal pada tahap pengelolaan file akan mendapat notifikasi sebagai berikut: “Selamat! Lulus tahap pengelolaan file. Anda sudah.” 2. Periksa halaman agensi.
Hasil penyelenggaraan PPPK 2024 juga akan diumumkan melalui situs resmi atau jalur resmi masing-masing instansi.
Oleh karena itu, pelamar dapat mengikuti jalur resmi dari instansi yang mendaftar untuk mengecek hasil seleksi manajemen. Kalender PPPK Pemberitahuan Seleksi Terdaftar di Database BKN: 30 September s/d 19 Oktober 2024 Pendaftaran Seleksi: 1 s/d 20 Oktober 2024 Seleksi Administrasi: 1 s/d 29 Oktober 2024 Panggilan Seleksi Administrasi. Hasil: 30 Oktober hingga 1 November 2024 Periode reaksi (*): 2 hingga 4 November 2024 Respon penolakan: 2 hingga 6 November 2024 Pengumuman pasca penolakan (*): 5 hingga 11 November 2024 Penghapusan data: 12 November hingga 14, 2024 Jadwal Seleksi Merit : November 2024 15 s/d 25 Daftar Peserta, Waktu dan Pengumuman. Tempat Seleksi Keterampilan: 26 November s/d 1 Desember 2024 Pelaksanaan Seleksi Keterampilan: 2 s/d 19 Desember. Proses Pertandingan Seleksi Keterampilan 2024 : 7-23 Desember 2024 Deklarasi Hasil Gelar (**): 24-31 Desember 2024 Pelaksanaan Suplemen Seleksi Keterampilan Teknis (***): 10-21 Desember 2024 Integrasi Keterampilan dan Suplemen . Nilai Seleksi Keterampilan Teknis (***): 13-28 Desember 2024 Deklarasi Hasil Gelar (***): 24 Desember – 31 Desember 2024 Penyelesaian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025 Detail Usulan NI PPPK: Februari 28-1-2025.
Keterangan : (*): Sesuai Permanpan RB Nomor 6 Tahun 2024 (**) : Instansi tidak melakukan seleksi tambahan keterampilan teknis (***): Instansi melakukan seleksi tambahan keterampilan teknis dan mendapat persetujuan Menteri PAN melakukan . PPPK RB bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk pelatihan guru di instansi daerah) Pengumuman seleksi: 1 s/d 30 November 2024 Seleksi pendaftaran: 17 November s/d 31 Desember Tahun 2024. Pemilihan Administratif: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025. Pernyataan Hasil Seleksi Pengurus: 4 sd 18 Februari 2025 Masa Penolakan (*): 19 sd 21 Februari 2025 Tanggapan Penolakan: 25 Februari 2025. -Catatan Jangka (*): 22 hingga 28 Februari 2025 Penghapusan Data Akhir: 1 hingga 7 Maret 2025. Memetakan Titik Lokasi Pemilihan Skill: 8-23 Maret 2025. Jadwal Seleksi Keterampilan: 24 Maret hingga 8 April 2025. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Skill : Tanggal 9-16 April 2025 Implementasi Skill. Seleksi : 17 April s/d 16 Mei 2025 Pemrosesan Nilai Seleksi Keterampilan : 22 April s/d 21 Mei 2025 Deklarasi Hasil Gelar (**): 22 s/d 31 Mei 2025 Pelaksanaan Seleksi Keterampilan Teknis Tambahan (***) : 25 April s/d 17 Mei 2025 Pemrosesan Skor Seleksi Keterampilan dan Integrasi Teknis Keterampilan Skor Pilihan Tambahan (***): Mulai 30 April Pernyataan Hasil Wisuda Tanggal 22 Mei 2025 (***): 22 sd 31 Mei 2025 Penyelesaian DRH NI PPPK: 1 sd 30 Juni 2025 Usulan NI PPPK Rincian: 1 sd 31 Juli 2025
Keterangan : (*): Sesuai Permanpan RB Nomor 6 Tahun 2024 (**) : Instansi tidak melakukan seleksi tambahan keterampilan teknis (***): Instansi melakukan seleksi tambahan keterampilan teknis dan mendapat persetujuan Menteri PAN melakukan . RB
(Tribunnews.com/Widya)