TRIBUNNEWS.COM – Pelajari cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) secara online melalui telepon.
Hanya bermodal KTP, masyarakat bisa mengecek status penerima kesejahteraan sosial pada Agustus 2024 di situs resmi Kementerian Kemanusiaan (Kemensos).
Dari situs ini, Anda dapat mengecek apakah Anda terdaftar di Basis Data Pendaftaran Asuransi Jiwa (DTKS) dan apakah Anda merupakan Penerima Manfaat (PM).
Banyak masyarakat yang belum mengetahui status bansosnya, lalu bagaimana cara mengecek status bansos di Agustus 2024?
1. Kunjungi situs resminya https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data pribadi Anda seperti negara bagian, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, nama lengkap dll sesuai dengan KTP Anda.
3. Isi kode captcha yang tertera dan klik tombol “Database”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, maka nama Anda akan tertera sebagai penerima (PM) dan di dalamnya akan dicantumkan informasi seperti nama, umur, manfaat yang sudah dan akan Anda terima.
Jika nama Anda belum terdaftar, maka akan muncul pesan “Tidak Ada Peserta/PM”
Selain melalui website Kementerian Sumber Daya Manusia, Anda juga dapat mengecek status penerima bansos menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Proses verifikasi melalui aplikasi sama dengan di website.
Untuk mengecek status bansos yang diterima, pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama keluarga, dan tanggal lahir. Daftar manfaat sosial yang akan diberikan pada Agustus 2024
Hingga Agustus 2024, sekitar enam jenis bansos akan diberikan kepada masyarakat dan siap untuk disetujui.
Berikut daftar beasiswa sosial yang akan diberikan pada Agustus 2024: 1. KIP Perkuliahan
Kartu Kredit Perguruan Tinggi Indonesia (KIP Kuliah) merupakan salah satu bantuan sosial pendidikan pada bulan Agustus 2024.
KIP Kuliah merupakan program yang memberikan bantuan biaya pendidikan dan keuangan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hingga lulus.
Penerima KIP Kuliah mendapat bantuan bulanan ini ditambah tambahan bantuan pendidikan mingguan.
Besaran bantuan keuangan dan biaya pendidikan berbeda-beda menurut wilayah dan berbeda-beda menurut pengumpulan dan akreditasi kurikulum yang diambil.
Detail dompet masing-masing grup adalah sebagai berikut: Grup 1 Rp 800.000, Grup 2 Rp 950.000, Grup 3 Rp 1.100.000, Grup 4 Rp 1.250.000, Grup 5 Rp 1.400.000. 2. Program Harapan Whanau (PKH)
Program Whanau Harapan (PKH) memasuki periode pendanaan ketiga tahun ini pada bulan Agustus.
PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan Kementerian Kesehatan setiap tiga bulan sekali.
PKH tahap ketiga akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada Juli hingga September 2024.
Besaran hibah PKH bervariasi tergantung kriteria dan/atau kategori KPM.
Besaran minimal KPM dan anggota keluarga serta anak SD adalah Rp 225.000 per bulan dan Rp 900.000 per tahun.
Saat ini KPM menerima dana maksimal sebesar 750.000 dolar untuk ibu hamil/anak dan bayi usia 0-6 tahun.
Pada bulan Agustus 2024, penyaluran PKH akan dilakukan melalui rekening penerima di Bank HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), operator PKH atau kantor pos. 3. Bantuan sosial pokok pangan
Bantuan Dasar Sosial yang dahulu disebut BPNT akan diberikan sebesar Rp 200.000 pada Agustus 2024.
Namun, di beberapa negara, bantuan sosial ini diberikan setiap dua bulan sekali, dan jumlah totalnya mencapai 400.000 dolar.
Bansos Sembako disalurkan Dana KPM melalui cabang Bank HIMBARA atau Kantor Pos dan mencakup 18,8 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Dengan dana tersebut, berbagai produk pangan seperti beras, daging sapi, buah-buahan, sayur mayur, tempe, dan lain-lain dapat dibeli dari mana saja dan kapan saja tanpa batasan pembeli tertentu. 4. Anggaran BLT desa
Penerima beasiswa BLT Scholarship Foundation akan menerima bantuan dana sebesar Rp 300.000 pada Agustus 2024.
Permohonan diterima dari desa/kelurahan untuk BLT Dana Desa 2024.
Karena BLT ini didasarkan pada dana rumah tangga yang disalurkan pemerintah, maka daftar dan ketentuan penyalurannya disesuaikan dengan kebijakan desa.
Bisa disebar selama dua atau tiga bulan. 5. Beras 10kg
Pada Agustus 2024, bantuan sosial lainnya akan diberikan sebesar 10 kg beras putih dari Cadangan Pangan Pemerintah.
Proyek tersebut seharusnya dilaksanakan pada Juni 2024, namun diperpanjang hingga Desember 2024.
Kalau tadinya disalurkan sebulan sekali, kini disalurkan dua bulan sekali.
Setelah disalurkan pada bulan Juni, bantuan beras 10 kg akan dilanjutkan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.
Program ini menyasar 22 juta rumah tangga miskin di seluruh Indonesia. 6.PBI JKN
Pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial berupa pelayanan kesehatan kepada penerima Subsidi Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Berdasarkan informasi bpjskesehatan.go.id, besaran bantuannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
PBI JKN menyalurkan iuran jaminan kesehatan kepada rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan di wilayah penerima.
Oleh karena itu PBI JKN tidak dapat diuangkan.
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya berobat di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas karena iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah.
(mg/Dherisha Auria Maisalluna) (Tribunnews.com/Sri Giuliati)
Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).