Laporan Rinas Abdila, reporter Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Tangerang Selatan (Tengsel) mengungkap kasus narkoba dengan menyita barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram.
Kapolsek AKBP Tangerang Selatan Victor Inkiriwang mengatakan, tiga orang diamankan dalam kasus tersebut.
Selain di wilayah Tangsel, pelaku juga beraktivitas di Jabudtbek, Sumatera, dan Sulawesi.
Victor mengatakan, Selasa (19/11/2011): “Intinya Polres Tangsel tidak berhenti sampai di sini dalam pemberantasan narkoba, kami akan terus agresif dan memastikan masyarakat Tangsel Selatan dan generasi muda menjadi korban. penyalahgunaan tidak akan menggunakan narkoba. /2024).
Kasat Narkoba AKP Bakhtiar Nopriyanto mengatakan, barang bukti sabu seberat 40,2 kg itu disimpan di dalam mobil minibus yang disimpan di kabin dan bagasi kendaraan empat pintu tersebut.
Bakhtiar mengatakan: “Cara peredaran narkoba jenis sabu adalah melalui jasa angkutan mobil di provinsi kepulauan Sumatera dan Jawa. “Ini jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh Indonesia.”
Selain menangkap tiga petugas, Satpol PP Kabupaten Tangsel juga menangkap dua orang berinisial S dan PW.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo ayat (1) 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo ayat (1) 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 132. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.