TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Bagian PKS Mulyanto mengatakan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) tidak akan disahkan pada sidang DPR kali ini.
Mulyanto yang juga anggota Panitia Kerja RUU EBET berharap RUU tersebut bisa selesai tahun ini karena sedikit mendesak dan menyulitkan, terutama soal “wheeling power”.
“Belum perlu disetujui di tingkat DPR RI, tingkat pengambil keputusan dan tingkat Komisi VII belum,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Soal muatannya, menurut Mulyanto, kelompok PKS sendiri menolak menerapkan aturan “power wheeling” pada iuran EBET.
Sekadar informasi, undang-undang ini memperbolehkan pembangkit untuk menjual listrik EBET yang dihasilkannya kepada masyarakat dengan menyewa jaringan transmisi/distribusi milik negara.
Peraturan ini secara langsung akan mengurangi pekerjaan PLN, kata Wakil Direktur Partai PKS DPR RI itu.
Mulyanto menegaskan, penolakan tersebut merupakan masalah etika, karena bertentangan dengan aturan yang ada, pihak ketiga tidak boleh menjual listrik yang dihasilkannya langsung ke masyarakat.
Karena listrik diatur oleh negara, maka dioperasikan oleh perusahaan utilitas negara bagian/lokal.
Mulyanto menjelaskan, PLN merupakan salah satu pihak yang membeli listrik dari pembangkit yang ada, dan salah satu pihak yang menjual listrik ke utilitas.
Hal itu, lanjutnya, adalah prinsip monopoli negara terhadap sektor ketenagalistrikan sebagai aturan hukum sehingga ketenagalistrikan tidak dikuasai perorangan, pelanggannya pada akhirnya ditentukan oleh sistem pasar.
“Memungkinkan pihak swasta menjual listrik yang dihasilkannya langsung ke masyarakat jelas merupakan salah satu cara untuk memperkuat sektor ketenagalistrikan,” tegasnya.